Izin Sumur Minyak Rakyat Mulai Terbit di Jambi, Pemerintah Dorong Peningkatan Produksi Migas

Izin Sumur Minyak Rakyat Mulai Terbit di Jambi, Pemerintah Dorong Peningkatan Produksi Migas

Posted on 2026-01-23 09:03:30 dibaca 31 kali

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Pemerintah pusat mulai menerbitkan izin pengelolaan sumur minyak rakyat di Provinsi Jambi sebagai bagian dari program legalisasi sumur minyak masyarakat. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi daerah terhadap produksi minyak nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengelola sumur rakyat.


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Jambi menjadi salah satu wilayah prioritas dalam percepatan perizinan sumur minyak rakyat. Proses tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang bertujuan mengintegrasikan produksi minyak rakyat ke dalam sistem nasional.
“Sebagian izin pengelolaan sumur masyarakat sudah terbit, termasuk di Jambi. Pemerintah terus mempercepat proses perizinan agar sumur-sumur rakyat dapat berkontribusi terhadap peningkatan lifting minyak nasional,” ujar Bahlil saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kamis (22/1/2026).


Menurut Bahlil, terdapat sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi, yakni Sumatera Selatan, Jambi, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Selama ini, sebagian besar sumur tersebut dikelola secara mandiri oleh masyarakat dan belum tercatat secara resmi dalam data produksi nasional.
Legalisasi sumur rakyat, termasuk di Jambi, dinilai menjadi langkah strategis untuk mengejar target lifting minyak nasional sebesar 610 ribu barel per hari (BOPD) yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Dengan status legal, produksi dari sumur rakyat dan sumur tua dapat dihitung secara resmi sebagai bagian dari capaian nasional.


Selain legalisasi, pemerintah juga menjalankan sejumlah upaya lain untuk mendongkrak produksi migas. Salah satunya melalui reaktivasi sumur tua yang sebelumnya tidak produktif, serta penerapan intervensi teknologi guna meningkatkan efisiensi dan volume produksi.
Tak hanya itu, Kementerian ESDM juga mendorong percepatan pengembangan lapangan migas yang telah memiliki Plan of Development (POD). Bahlil menyebut pihaknya telah memanggil seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) agar pelaksanaan proyek tidak mengalami hambatan.


Dengan terbitnya izin sumur rakyat di Jambi, pemerintah berharap kegiatan produksi migas masyarakat dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah maupun nasional.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com