OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah di KCP Aek Nabara

OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah di KCP Aek Nabara

Posted on 2026-04-18 22:02:24 dibaca 26 kali

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) segera menuntaskan penyelesaian kasus dugaan penyimpangan dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara. Langkah ini dilakukan guna memastikan pelindungan konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.


OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar proses penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab. OJK menekankan bahwa pelindungan nasabah menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus tersebut.
“Pelindungan nasabah merupakan prioritas utama. Kami meminta BNI segera menuntaskan penanganan kasus ini dengan melakukan verifikasi menyeluruh, memenuhi hak nasabah, serta menyampaikan perkembangan secara berkala,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah.


Dalam arahannya, OJK meminta BNI melakukan verifikasi menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK.
Seiring proses yang berjalan, BNI melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait telah melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Upaya ini dilakukan untuk menjaga kepentingan nasabah sekaligus mendukung penyelesaian yang akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait dana nasabah, hingga saat ini BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp7 miliar. OJK menyatakan akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian sisa dana agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan.


“Jika dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, OJK akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang dimiliki,” tegas Agus.
Selain itu, OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola. Langkah ini dinilai penting untuk mengidentifikasi akar permasalahan serta memastikan adanya perbaikan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.


BNI sendiri telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas dan bertanggung jawab. OJK menegaskan akan terus mengawasi setiap tahapan penyelesaian dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.


Di akhir, OJK mengajak seluruh pihak untuk menjaga komunikasi yang konstruktif serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Bagi nasabah yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com