Tiga Tersangka Kasus DAK Provinsi Jambi Ditahan

Eks Kadisdik Jambi Ditahan, Skandal DAK SMK Seret Tujuh Tersangka

Posted on 2026-05-04 13:21:27 dibaca 40 kali

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Senin (4/5/2026).


Ketiga tersangka yang ditahan yakni Varial Adhi Putra, Bukri, dan Davit Hadi Husman. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan dinilai memenuhi unsur tindakan paksa oleh penyidik.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Taufik Nurmandida menegaskan, langkah penahanan diambil karena penyidik telah mengantongi bukti kuat keterlibatan para tersangka.
“Penahanan dilakukan terhadap VA, BU, dan DI. Ini bagian dari upaya paksa penyidikan,” tegasnya.


Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan peralatan praktik SMK yang bersumber dari dana DAK tahun 2021. Saat itu, Varial Adhi Putra menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sekaligus Pengguna Anggaran.


Penyidik mencatat, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp21,8 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp121 miliar. Dugaan penyimpangan terjadi dalam proses pengadaan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk perantara proyek.


Bukri diketahui menjabat sebagai kepala bidang, sementara Davit Hadi Husman diduga berperan sebagai broker dalam pengaturan proyek tersebut.
Kasus ini tidak berhenti pada tiga nama. Secara keseluruhan, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. Empat tersangka lainnya lebih dulu diproses dan telah dilimpahkan ke jaksa setelah berkas dinyatakan lengkap.


Mereka masing-masing berinisial RW selaku perantara proyek, ES sebagai direktur perusahaan penyedia, WS selaku pemilik perusahaan, serta ZH yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.


Fakta lain yang mencuat di persidangan memperkuat dugaan praktik suap dalam proyek ini. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, seorang terdakwa mengungkap adanya aliran uang tunai sebesar Rp1 miliar yang diserahkan kepada Varial Adhi Putra melalui perantara.


Pengakuan tersebut disampaikan di hadapan Jaksa Penuntut Umum dan menjadi bagian penting dalam membongkar pola korupsi yang diduga terstruktur dalam proyek DAK SMK tersebut.


Dengan penahanan terbaru ini, penyidik menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tanpa pandang bulu. Proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara tersebut.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com