Kejari Jambi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Kimia PDAM Tirta Mayang Ditahan, Kerugian Negara Rp4,4 Miliar

Posted on 2026-05-05 10:42:50 dibaca 61 kali

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI- Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi memasuki tahap lanjutan. Tiga tersangka resmi diserahkan penyidik Polresta Jambi ke Kejaksaan Negeri Jambi pada Senin (4/5/2026).


Pelimpahan tahap II tersebut meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti. Setelah menjalani pemeriksaan awal, ketiganya langsung ditahan oleh pihak kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, Afriadi Asmin, membenarkan proses tersebut. Ia menyampaikan bahwa seluruh berkas perkara dan barang bukti telah diterima dari penyidik.
“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya langsung ditahan,” ujarnya.


Adapun tiga tersangka masing-masing berinisial HT selaku Manajer Pengadaan Perumda Tirta Mayang, MK yang menjabat Direktur Teknik periode 2021–2026, serta RW sebagai Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).
Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 hingga 23 Mei 2026, di Lapas Kelas IIB Jambi.


Kasus ini bermula dari pengadaan bahan kimia jenis sucolite yang digunakan untuk proses penjernihan air baku Sungai Batanghari. Pengadaan tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2023 dengan total kebutuhan mencapai 5,9 juta kilogram.


Dalam pelaksanaannya, PT DHS ditunjuk sebagai penyedia melalui enam kontrak dengan mekanisme pemilihan langsung dan lelang terbatas. Nilai keseluruhan kontrak mencapai Rp19,57 miliar.
Namun, hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi mengungkap adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar.
“Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar,” tegas Afriadi.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP. Saat ini, tim penuntut umum tengah mempersiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan guna proses hukum lebih lanjut.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com