foto : ilustrasi

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal, Dana Korban Rp585,4 Miliar Berhasil Diblokir

Posted on 2026-05-26 16:45:33 dibaca 57 kali

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menggencarkan upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan masyarakat.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan sebanyak 953 entitas ilegal, yang terdiri dari 951 pinjaman online (pinjol) ilegal dan dua penawaran investasi ilegal.

Entitas tersebut teridentifikasi beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Selain penindakan, Satgas PASTI juga mencermati sejumlah modus penipuan keuangan yang marak dilaporkan masyarakat. Di antaranya adalah penawaran jasa periklanan dengan sistem deposit yang menjanjikan keuntungan dari aktivitas sederhana, namun mensyaratkan setoran dana. Modus lainnya berupa peniruan identitas entitas berizin (impersonation), di mana pelaku menggunakan nama dan logo perusahaan resmi untuk menipu korban.


Selain itu, terdapat pula penawaran pendanaan dengan imbal hasil tetap tanpa kejelasan model bisnis, skema money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru, serta perdagangan aset kripto ilegal yang tidak terdaftar di otoritas berwenang. Modus-modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan digital.


Dalam upaya penanganan penipuan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026 telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah diverifikasi, dengan 460.270 rekening di antaranya telah diblokir.


Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp169 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban, yang berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.


Satgas PASTI menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal, khususnya di ruang digital. Upaya ini dilakukan untuk mencegah kerugian masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi dan praktik penagihan yang meresahkan.


Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
“Satgas PASTI berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang semakin beragam modusnya, terutama di era digital saat ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat,” ujarnya.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, serta tidak memberikan data pribadi seperti kode OTP dan kata sandi kepada pihak mana pun.


Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com