.
Oleh: Dr. H. Sucipto, MA
MASA jabatan Wali Kota Maulana dan Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha kini telah berjalan selama satu tahun tiga bulan sejak pelantikan resmi mereka pada 20 February 2025. Pasca-momentum refleksi satu tahun kepemimpinan, ruang publik Jambi dipadati oleh selebrasi administratif atas realisasi 11 Program Unggulan menuju visi "Kota Jambi Bahagia".
Melalui jaminan sosial hingga pengalokasian anggaran langsung lewat program Kampung Bahagia di tingkat Rukun Tetangga (RT), pemerintah daerah sibuk menampilkan angka-angka serapan bantuan sebagai manifestasi kesuksesan. Di tengah tekanan ekonomi masyarakat bawah, intervensi material ini sepintas tampak sebagai pemenuh kebutuhan.
Namun, jika kita membongkar apa yang berada di balik lembar formal birokrasi, terlihat adanya retakan struktural yang mendalam. Persoalan mendasar Kota Jambi hari ini bukan lagi soal teknis distribusi kartu bantuan, melainkan adanya ketimpangan ruang hidup dan distorsi anggaran yang perlu dibedah secara kritis dari sudut pandang antropologi politik dan ekonomi Islam.
Melihat fenomena ini dari perspektif antropologi politik, rangkaian program populis selama 15 bulan terakhir sejatinya merupakan instrumen kekuasaan untuk melakukan domestikasi terhadap agensi warga. Antropolog Irwan Abdullah mengingatkan bahwa realitas tidak pernah tunggal; ia sering kali dikonstruasikan secara hegemonik oleh kekuasaan untuk menyembunyikan kerapuhan sistem di bawahnya. Klaim distribusi kartu bantuan sosial yang mencapai 85% dan serapan jaminan kesehatan di atas 90% nyatanya diproduksi sebagai hiasan struktural (structural embellishment).
Simbol-simbol kesejahteraan ini dipasarkan secara masif untuk menutupi kelumpuhan pelayanan publik yang esensial, seperti antrean warga yang tetap mengular di berbagai puskesmas. Dalam arena politik lokal, skema jaminan ini bertransformasi menjadi alat penjinak gejolak sosial sesaat demi merawat stabilitas kekuasaan dan memperpanjang relasi patron-klien antara penguasa dan rakyat, alih-alih membebaskan masyarakat dari jerat kemiskinan.
Secara spasial, antropologi politik juga mendeteksi adanya kontestasi ruang yang pincang, di mana 65% bantuan terkonsentrasi di wilayah urban padat dan mengasingkan masyarakat sub-urban di pinggiran kota. Di sisi lain, jika kita melihat ketimpangan ini dari perspektif ekonomi Islam, pola distribusi tersebut jelas mencederai kompas keadilan distributif (adalah) yang menjadi pilar utama ekonomi syariah.
Dalam karyanya, Islam and the Economic Challenge, ekonom M. Umer Chapra menegaskan bahwa kemakmuran sejati (falah) tidak diukur dari seberapa banyak bansos yang digelontorkan, melainkan dari restrukturisasi institusi agar kelompok marjinal memiliki akses setara terhadap sumber daya produktif. Menumpuknya anggaran di pusat kota menabrak aturan fikih publik yang melarang kekayaan hanya berputar di segelintir kelompok atau wilayah tertentu saja (Kaila Yakuna Dulatan Banal Aghniya’ Minkum). Ekonomi Islam menuntut peran pemerintah sebagai penggerak kapasitas produktif umat, bukan sekadar bertindak sebagai "sinterklas" yang membagikan barang konsumtif secara seremonial.
Kritik tajam dari kedua disiplin ilmu ini menemukan muaranya pada kegagalan desain program Kampung Bahagia yang memecah anggaran kota menjadi stimulus kecil di tingkat RT. Dari kacamata antropologi politik, kebijakan membagi dana ke tingkat lingkungan ini mereduksi warga negara dari subjek pembangunan yang berdaulat (agency) menjadi sekadar objek penerima pasif, sekaligus memicu kontestasi horizontal yang memperkeras sekat-sekat sosial antarwarga.
Sementara dari sudut pandang ekonomi Islam, kebijakan ini merupakan disorientasi fiskal yang memicu inefisiensi alokasi sumber daya publik dan merusak moralitas kolektif. Umer Chapra mengidentifikasi bahwa bantuan yang bersifat konsumtif-karitatif seperti ini justru melestarikan mentalitas tangan di bawah (yad al-sufla) dan melumpuhkan semangat kemandirian lokal (al-Iktifa' al-Dhati) yang diwajibkan dalam Islam. Kondisi serupa terjadi pada sektor ketenagakerjaan melalui Balai Latihan Kerja Tematik (Balikat). Antropologi politik melihat program ini baru sebatas alat pembentukan citra modernitas birokrasi di media sosial yang abai pada struktur riil di lapangan.
Sebaliknya, ekonomi Islam menilai macetnya penyerapan lulusan pelatihan sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab moral penguasa. Ketika pemerintah gencar melatih tenaga kerja namun membiarkan ekosistem investasi dan industri jasa di Kota Jambi lumpuh, etos kerja (al-amru bil 'amal) yang digelorakan syariat menjadi kehilangan nilai tukar. Kebijakan ini gagal karena dirancang tanpa visi makro yang sanggup menyediakan lapangan kerja riil yang bermartabat bagi agensi manusia.
Dampak dari disorientasi ini membuat problem makro Kota Jambi yang sesungguhnya berada di bawah permukaan justru terus membeku tanpa penyelesaian. Setiap musim hujan, wilayah padat seperti Jambi Timur, Pelayangan, dan Danau Sipin selalu tenggelam oleh banjir akibat buruknya tata ruang drainase kota. Pada saat yang sama, belasan ribu warga sub-urban di RT 13 Kelurahan Kenali Asam di Kotabaru dan Paal Merah harus menghadapi krisis air bersih menahun akibat macetnya distribusi pipa PDAM Tirta Mayang.
Menyelesaikan krisis ruang hidup warga dengan pendekatan bagi-bagi stimulus kecil di tingkat RT mengonfirmasi terjadinya simplifikasi masalah. Pemerintah daerah sengaja mengaburkan tanggung jawab makronya dan membebankannya ke tingkat mikro masyarakat bawah. Hal ini berpotensi mengikis kepercayaan publik (public trust) dan menumbuhkan apatisme sosiologis karena "kebahagiaan" yang dijanjikan hanyalah klaim sepihak di atas kertas laporan humas.
Sebagai resolusi, Pemerintah Kota Jambi harus melakukan berani mengambil langkah radikal dengan melakukan moratorium terhadap program bansos yang bersifat konsumtif-karitatif. Langkah ini harus diikuti dengan pengalihan anggaran APBD secara besar-besaran untuk mendanai proyek makro yang mendesak: normalisasi sistem drainase pengendali banjir di sepanjang aliran dalam kota serta perluasan jaringan pipa air bersih ke wilayah sub-urban. Skema perlindungan sosial yang tersisa wajib diubah menjadi bantuan produktif bersyarat, di mana setiap penerima bantuan usia produktif diwajibkan terlibat dalam program peningkatan kapabilitas yang terintegrasi langsung dengan kebutuhan riil sektor swasta lokal.
Visi "Kota Jambi Bahagia" tidak boleh direduksi menjadi sekadar alat legitimasi kekuasaan atau pemanis baliho kota. Di sisa masa jabatannya ke depan, warga Jambi tidak membutuhkan fatamorgana kesejahteraan dalam jepretan kamera humas, melainkan kebijakan struktural yang menjamin stabilitas pendapatan, isi piring, dan keadilan ruang hidup mereka.(**)
[Dr. Sucipto, MA], merupakan akademisi, sekretaris umum PW Masyarakat Ekonomi syariah Provinsi Jambi dan peneliti yang mendalami bidang Ekonomi Syariah. Saat ini aktif menulis artikel ilmiah mengenai isu-isu Fiqh al-Bi'ah (fiqih lingkungan), dan tata kelola ekonomi syariah di Indonesia.