OJK Minta Korban Penipuan Investasi di Purwokerto Segera Melapor
ARUNGNEWS.COM,JAWATENGAH- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan kasus penipuan berkedok investasi yang terjadi di Purwokerto, Jawa Tengah. OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut melalui Kantor OJK Purwokerto atau layanan Kontak Konsumen OJK.
Pelaporan dapat dilakukan melalui telepon di nomor 157, WhatsApp 081157157157, maupun melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa langkah cepat ini dilakukan untuk melindungi masyarakat serta mempercepat penanganan kasus.
“Kami meminta masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor. Informasi dari korban sangat penting untuk membantu proses penanganan dan penindakan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah pihak mengaku menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Purwokerto.
Sebagai tindak lanjut, OJK melalui fungsi pelindungan konsumen telah memanggil Direksi Bank Mantap pada Kamis (4/6) guna meminta penjelasan terkait kasus tersebut. Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi bahwa sebagian korban menggunakan dana pinjaman atau kredit dari bank tersebut untuk berinvestasi.
Agus menambahkan, OJK juga meminta pihak bank untuk bersikap kooperatif dalam mengusut kasus tersebut. “Kami telah meminta bank melakukan investigasi menyeluruh, termasuk mendata jumlah korban dan potensi kerugian, serta memberikan pendampingan kepada nasabah yang terdampak,” katanya.
OJK juga tengah menelusuri informasi bahwa korban penipuan tidak hanya berasal dari nasabah Bank Mantap, tetapi juga melibatkan nasabah dari sejumlah bank lain di wilayah Purwokerto.
Untuk mempercepat penanganan, OJK berencana membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto guna memfasilitasi masyarakat dalam melaporkan kasus yang dialami.
Selain itu, OJK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk segera melakukan penindakan hukum. “Kami sudah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.
Menanggapi maraknya penipuan berkedok investasi, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan tinggi. Masyarakat diminta menerapkan prinsip 2L sebelum berinvestasi.
“Pastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi dan nilai secara logis keuntungan yang dijanjikan. Jangan mudah percaya pada iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko,” tegasnya.
OJK juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait produk investasi melalui Kontak 157, WhatsApp 081157157157, atau kantor OJK terdekat.(**)