Foto Bersama Usai Kegiatan Fact-Finding Mission OECD di Jakarta, Senin (8/6).
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengapresiasi langkah reformasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor perasuransian dan dana pensiun. Reformasi tersebut dinilai mampu memperkuat ketahanan sektor keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong industri yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Apresiasi itu disampaikan Head of Insurance and Pensions OECD, Pablo Antolín, dalam rangkaian kegiatan Fact-Finding Mission OECD di Jakarta, Senin (8/6). Kunjungan yang berlangsung pada 5–11 Juni 2026 tersebut merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh OECD.
Indonesia sendiri tercatat sebagai negara ASEAN pertama yang memasuki proses aksesi OECD sejak Februari 2024. Saat ini, OECD beranggotakan 38 negara dan berperan dalam mendorong penerapan kebijakan terbaik guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas keuangan global.
Dalam kunjungan tersebut, Pablo Antolín didampingi Senior Policy Analyst OECD Timothy Bishop serta Policy Analyst and Actuary OECD Jessica Mosher.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam sambutannya menyatakan bahwa Fact-Finding Mission menjadi momentum penting untuk memperkuat dialog kebijakan sekaligus menunjukkan berbagai reformasi sektor keuangan yang tengah dilakukan Indonesia.
“Indonesia menyambut baik kegiatan ini sebagai bagian penting dari proses aksesi OECD. Ini bukan sekadar penilaian, tetapi juga kesempatan strategis untuk melakukan benchmarking terhadap praktik internasional terbaik serta mempercepat reformasi sektor keuangan,” ujarnya.
Friderica menambahkan, di tengah tantangan global, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan ketahanan yang kuat, didukung konsumsi domestik dan investasi yang solid. Sementara itu, sektor jasa keuangan juga dinilai tetap stabil dan sehat.
Di sektor asuransi, tingkat Risk-Based Capital (RBC) industri tercatat jauh di atas ketentuan minimum, yakni 476,11 persen untuk asuransi jiwa dan 311,74 persen untuk asuransi umum.
Sementara itu, total aset dana pensiun mencapai Rp410,14 triliun per April 2026 dan terus menunjukkan tren pertumbuhan positif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa Indonesia tengah menjalankan reformasi struktural yang sejalan dengan standar internasional dan agenda OECD.
Salah satu fokus utama adalah implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Program Penjaminan Polis akan memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi,” kata Ogi.
Ia menambahkan, revisi UU P2SK yang telah disetujui DPR RI pada 4 Juni 2026 juga memperkuat kerangka resolusi dan likuidasi perusahaan asuransi sebagai bagian integral dari implementasi PPP oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selain itu, OJK terus mendorong penerapan PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17, pengembangan kerangka solvabilitas berbasis risiko (New-RBC), penguatan fungsi aktuaria, serta pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Pablo Antolín menilai Indonesia memiliki sejumlah kekuatan, antara lain upaya mengatasi protection gap melalui peningkatan inklusi keuangan, pengembangan asuransi mikro, kerangka regulasi yang kuat, serta roadmap reformasi dana pensiun yang komprehensif.
“Kami melihat berbagai reformasi penting di sektor asuransi dan dana pensiun. Misi ini bertujuan memahami lebih dalam bagaimana kebijakan dan pengawasan diterapkan, serta bagaimana reformasi tersebut mendukung perlindungan konsumen dan ketahanan sektor keuangan,” ujarnya.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, delegasi OECD juga dijadwalkan bertemu dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Keuangan, BNPB, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi industri, profesi aktuaria, broker asuransi dan reasuransi, serta kelompok konsumen.
Melalui kegiatan ini, Indonesia diharapkan dapat menunjukkan kemajuan reformasi sektor keuangan sekaligus memperoleh masukan konstruktif guna memperkuat ketahanan ekonomi jangka panjang.(**)