MPLLBB Desak Penindakan Tegas Truk Batu Bara Ilegal.
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Masyarakat Peduli Lalu Lintas Batu Bara (MPLLBB) mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap maraknya truk angkutan batu bara yang masih beroperasi di jalan umum dan jalan nasional di Provinsi Jambi.
Ketua Umum MPLLBB, Susana, menilai aktivitas tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh terus dibiarkan.
Ia menegaskan bahwa penggunaan jalan publik untuk angkutan batu bara bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
“Kami meminta aparat, khususnya Ditlantas Polda Jambi dan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, tidak menutup mata dan segera melakukan penertiban di lapangan,” tegas Susana.
Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran ini hanya akan memperburuk kondisi lalu lintas dan keselamatan masyarakat. Truk batu bara yang melintas di jalur umum disebut menjadi penyebab kemacetan serta meningkatkan risiko kecelakaan.
MPLLBB juga menyoroti bahwa praktik tersebut melanggar sejumlah aturan, di antaranya Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2024 yang melarang angkutan batu bara melintasi jalan nasional dan mengharuskan penggunaan jalur alternatif seperti sungai atau jalan khusus.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan menyediakan sarana prasarana sendiri, termasuk jalan khusus. Sementara Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur batasan tonase kendaraan sesuai kelas jalan.
Susana menambahkan, sebagian besar truk batu bara yang beroperasi di jalan umum juga terindikasi melanggar ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL), yang berdampak langsung pada percepatan kerusakan infrastruktur jalan.
“Kerusakan jalan semakin cepat terjadi dan risiko kecelakaan makin tinggi. Yang dirugikan jelas masyarakat luas,” ujarnya.
Ia menilai praktik “kucing-kucingan” antara pengemudi truk dan aparat sudah berlangsung lama tanpa solusi yang tegas dan berkelanjutan. Untuk itu, MPLLBB meminta adanya penegakan hukum yang konsisten disertai sanksi berat guna menimbulkan efek jera.
“Penindakan harus nyata, bukan sekadar imbauan. Jika dibiarkan, pelanggaran ini akan terus berulang,” kata Susana.
MPLLBB menegaskan bahwa penertiban angkutan batu bara ilegal harus menjadi prioritas demi menjaga keselamatan publik, ketertiban lalu lintas, serta keberlanjutan infrastruktur jalan di Provinsi Jambi.(**)