DPR Papua Tengah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025.

Audit LKPD 2025 Rampung, BPK Serahkan LHP ke DPR dan Pemprov Papua Tengah

Posted on 2026-06-20 15:08:38 dibaca 35 kali

ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025.Penyerahan LHP tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di ruang sidang DPR Papua Tengah, Jumat (19/6/2026), yang dihadiri pimpinan dan anggota DPR, gubernur dan wakil gubernur, sekretaris daerah, unsur Forkopimda, perwakilan BPK, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni, mengatakan penyerahan LHP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam ketentuan tersebut, BPK wajib menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Ia menegaskan, pemeriksaan laporan keuangan memiliki peran strategis untuk memastikan penyusunan laporan dilakukan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Selain itu, hasil pemeriksaan menjadi indikator dalam menilai kualitas pengelolaan APBD serta efektivitas penggunaan anggaran pembangunan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) IV BPK RI secara resmi menyerahkan LHP kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Penyerahan tersebut juga merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Dirjen PKN IV BPK RI, Laode Nusriadi, menyatakan pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional guna memberikan keyakinan atas kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya menilai kewajaran penyajian laporan keuangan, tetapi juga memastikan pengelolaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, standar akuntansi pemerintahan, serta prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.“Hasil pemeriksaan masih menemukan sejumlah catatan dan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi agar tata kelola keuangan semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi langkah penting dalam memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah, termasuk memperkuat sistem pengendalian internal di setiap perangkat daerah.BPK juga mendorong Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar program pembangunan berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Di akhir kegiatan, BPK memberikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah mendukung kelancaran proses pemeriksaan, serta menekankan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPR, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com