Beny Junaidi,SH dari LBH Siginjai melaporkan Ivan Wirata ke BK DPRD Provinsi Jambi
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut diajukan oleh Dedy Verisandy Masyarakat Jambi pada Selasa (23/6/2026).Pengaduan itu dilayangkan melalui kuasa hukum Beny Junaidi, S.H. dan Nofriyanto, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai.
Laporan terkait pernyataan Ivan Wirata yang secara terbuka mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan program “Jambi Mantap” dinilai tidak mencerminkan posisi sebagai wakil rakyat.Dalam laporan tersebut disebutkan, Ivan Wirata diduga menyampaikan dukungan tersebut saat menghadapi massa aksi pendukung program MBG di Gedung DPRD Provinsi Jambi pada Jumat, 19 Juni 2026.
Saat itu, ia disebut meneriakkan kalimat, “Lanjutkan Program MBG biar Mantap, kalau tidak dilanjutkan Jambi tidak Mantap.”Kuasa hukum pengadu menilai pernyataan tersebut telah mencederai prinsip demokrasi, mengingat tidak semua masyarakat Jambi mendukung program tersebut.“Sebagai wakil rakyat, seharusnya yang bersangkutan menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat secara menyeluruh, bukan justru menunjukkan keberpihakan secara terbuka terhadap program pemerintah,” ujar Beny Junaidi dalam keterangannya.
Selain itu, pihak pengadu juga menilai tindakan tersebut melampaui tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif yang memiliki peran pengawasan terhadap eksekutif.Menurut mereka, sikap Ivan Wirata dalam peristiwa tersebut justru terkesan memposisikan diri sebagai bagian dari eksekutif, bukan sebagai lembaga kontrol.“Ini bukan sekadar pernyataan biasa, tetapi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik karena tidak sesuai dengan sumpah jabatan dan tata tertib DPRD,” tambah Nofriyanto.
Dalam petitumnya, pengadu meminta Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi untuk menerima dan mengabulkan laporan tersebut, serta menyatakan Ivan Wirata terbukti melanggar kode etik. Mereka juga mendesak agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi tegas hingga pemberhentian dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ivan Wirata terkait laporan tersebut. Media mencoba menghubungi nomor kontaknya namun belum ada respon. (**)