OJK Minta TAFS Benahi Tata Kelola
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-;Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan pendalaman terkait dugaan kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan pembiayaan yang melibatkan mitra PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan data dan dokumen, serta klarifikasi dari manajemen TAFS di Jakarta pada Senin (22/6), sebagai tindak lanjut pemanggilan sebelumnya pada 8 Juni 2026.
Dari hasil pendalaman, OJK menemukan indikasi bahwa tindakan petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang ditetapkan TAFS.
Selain itu, OJK juga memperoleh informasi adanya dugaan pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan.
Terkait dugaan tindak kekerasan, OJK menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan.
Sebagai tindak lanjut, TAFS telah menyampaikan sejumlah langkah perbaikan kepada OJK, di antaranya melakukan evaluasi internal dan langkah korektif, termasuk menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang tidak menjalankan tugas sesuai PKS dan SOP.
Selain itu, perusahaan juga telah menyerahkan data, dokumen, serta klarifikasi yang dibutuhkan, serta melaporkan perkembangan penanganan kasus secara berkala.
OJK kemudian meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penagihan dan penarikan agunan. Penguatan pengawasan terhadap tenaga penagihan, baik internal maupun pihak ketiga, dinilai penting guna meningkatkan perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap ketentuan.
Untuk memastikan perbaikan berjalan efektif, TAFS diwajibkan menyampaikan rencana aksi dalam waktu tujuh hari kerja dan melaporkan implementasinya paling lambat 30 hari kerja kepada OJK. Rencana tersebut harus mencakup penguatan tata kelola, pengawasan pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan, serta mekanisme pemantauan dan pelaporan.
OJK menegaskan akan melakukan pengawasan intensif terhadap pelaksanaan rencana aksi tersebut. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, regulator akan mengambil langkah tegas, termasuk pemberian sanksi administratif.
OJK juga menekankan bahwa perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan dan penarikan agunan, termasuk yang dilakukan oleh pihak ketiga. Penggunaan jasa pihak ketiga tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memastikan proses berjalan profesional, beretika, serta bebas dari kekerasan, intimidasi, maupun ancaman.
Di sisi lain, OJK mengimbau debitur untuk memenuhi kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan, termasuk tidak mengalihkan atau memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis. Debitur juga diminta mengedepankan komunikasi dengan perusahaan pembiayaan apabila mengalami kesulitan pembayaran.
Masyarakat turut diingatkan agar berhati-hati dalam membeli kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
OJK menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan di industri pembiayaan guna memastikan seluruh pelaku usaha jasa keuangan menerapkan tata kelola yang baik, patuh terhadap regulasi, serta mengedepankan perlindungan konsumen.(**)