OJK Terbitkan Aturan Financial Influencer, Perkuat Perlindungan Konsumen

OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau financial influencer.
OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau financial influencer.

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau financial influencer. Kebijakan ini bertujuan memastikan informasi keuangan yang beredar di masyarakat disampaikan secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.


Regulasi tersebut menjadi langkah OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mencegah potensi kerugian akibat informasi yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas literasi keuangan masyarakat.
Dalam POJK tersebut dijelaskan bahwa penyampai informasi adalah pihak selain pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi terkait produk atau layanan keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk meningkatkan literasi atau memengaruhi keputusan masyarakat.


Aturan ini mencakup sejumlah ketentuan, antara lain perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan penyampaian informasi seperti edukasi keuangan, pemasaran, hingga pemberian rekomendasi. Selain itu, diatur pula pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan, pembinaan oleh OJK, pemberian perintah tertulis, hingga pemutusan akses pada media elektronik.


OJK juga menegaskan bahwa penyampai informasi dapat bekerja sama dengan PUJK dalam kegiatan pemasaran. Namun, tanggung jawab atas informasi yang disampaikan tetap berada pada PUJK.
Khusus untuk kegiatan pemberian rekomendasi, penyampai informasi diwajibkan memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan apabila aktivitas tersebut mensyaratkan perizinan. Misalnya, rekomendasi produk pasar modal harus disertai izin penasihat investasi.

Sementara untuk produk aset keuangan digital, diperlukan sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan regulasi ini penting untuk menjaga ekosistem informasi keuangan tetap sehat dan kredibel.
“Peran financial influencer saat ini sangat besar dalam membentuk persepsi dan keputusan masyarakat. Karena itu, kami memastikan informasi yang disampaikan harus bertanggung jawab dan tidak menyesatkan,” ujar Agus.


Ia menambahkan, aturan ini juga menjadi upaya OJK dalam mendorong kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan penyampai informasi guna menciptakan sektor jasa keuangan yang berintegritas.
“Dengan adanya POJK ini, kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang lebih berkualitas sehingga mampu mengambil keputusan keuangan secara bijak,” tutupnya.




Berita Terkait

OJK: Perbankan Tetap Optimistis, Kinerja dan Risiko Terjaga pada Triwulan III 2026

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Industri perbankan nasional masih menunjukkan optimisme pada triwulan III 2026, meski ketidakpasti...

OJK Dorong Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah pemangku kepentingan mencanangkan Bulan Dana...

OJK dan Kemenkes Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Dorong Pembiayaan Lebih Murah

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI...

Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda Melalui Pramuka Cerdas Keuangan di Jambore Nasional XII 2026

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama para pemangku kepentingan terus mendorong penguatan literasi ...

OJK Minta TAFS Benahi Tata Kelola dan Perkuat Pengawasan Pihak Ketiga

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-;Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan pendalaman terkait dugaan kekerasan dalam proses penarikan...

OJK Perkuat Komitmen Keuangan Berkelanjutan di Forum Global LCAW 2026

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat keuangan berkelanjutan dan peng...

Debitur KUR Bank Jambi Ditargetkan Capai 800 Orang hingga Akhir Juni 2026

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank Jamb...

Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan CSR Bank Jambi untuk Ponpes Al Hafizh Merangin

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Gubernur Jambi, Al Haris, menghadiri pengajian umum dalam rangka Haflah Akhirussanah dan Khotmil Qu...

Gubernur Jambi Upayakan Layanan Mobile Banking Bank Jambi Kembali Aktif, Minta Dugaan Serangan Siber Diusut Tuntas

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Gubernur Jambi, Al Haris, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi bersama manajemen Bank Jambi te...

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Kripto Tanpa Izin

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat langkah peni...