Kuasa Hukum Penggugat dari LBH Siginjai, Yuskandar,SH didampingi Prinsipal Deddy dan Syafril. foto : arungnews.com
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Sidang perkara gugatan terhadap Wali Kota Jambi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi mulai bergulir, Rabu (22/7/2026) pukul 10.00 WIB. Sidang perdana tersebut berlangsung dengan agenda pemeriksaan persiapan.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ovi Hanifah, S.H. dengan hakim anggota Fitri Hidayati, S.H. dan Boghi Megananda, S.H. Sidang tertutup ini dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, Yuskandar, S.H. dari kantor LBH Siginjai Jambi, sementara pihak tergugat diwakili oleh Siska, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jambi.
Usai sidang, Yuskandar menjelaskan bahwa dalam agenda pemeriksaan persiapan, majelis hakim memberikan sejumlah arahan terhadap gugatan yang diajukan,salah satu poin penting adalah perbaikan administrasi surat kuasa.
“Majelis hakim menyarankan agar surat kuasa diperbaiki, dari sebelumnya empat menjadi satu, serta meminta agar gugatan lebih difokuskan pada aspek perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad)",ujar Yuskandar.
Ia menambahkan, sidang masih akan berlanjut pada tahap persiapan guna menyempurnakan materi gugatan sesuai arahan majelis hakim. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Minggu, 29 Juli 2026, dengan agenda lanjutan pemeriksaan persiapan.
Untuk diketahui, perkara ini terdaftar dengan Nomor 15/G/2026/PTUN.JBI, yang diajukan oleh sejumlah warga melalui sistem e-Court pada 13 Juli 2026.
Gugatan tersebut berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kota Jamb.i, khususnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2025 tentang program pengelolaan sampah berbasis masyarakat (OPBM) dan Program Kampung Bahagia.
Dalam materi gugatan, para penggugat menilai kebijakan tersebut diduga mengandung unsur perbuatan melawan hukum oleh penguasa dan tidak memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).(**)