Pemprov Papua Tengah Gelar FGD Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan yang dilaksanakan di Hotel Carmel Kalibobo, Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Jumat, (24/7/2026

FGD Raperda Bantuan Hukum Papua Tengah Dorong Layanan Bantuan Hingga Sampai ke Distrik dan Kampung

Posted on 2026-07-24 16:01:01 dibaca 73 kali

ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH- Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Tentang pendampingan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan, Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Carmel, Kalibobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire.

FGD tersebut dibuka oleh Staf Ahli II Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otonomi Khusus Papua Tengah, Ukkas, S.H., M.KP, yang hadir mewakili gubernur. Kegiatan ini diketuai oleh Kepala Biro Hukum Setda Papua Tengah, Yulius Manurung, S.H., M.H.

Forum ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari praktisi hukum, pimpinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), organisasi profesi, perwakilan pemerintah kabupaten, hingga tokoh agama, adat, perempuan, dan masyarakat. Turut hadir perwakilan Polda Papua Tengah yang diwakili Kepala SPKT, Kompol Tabah.

Sejumlah narasumber juga dihadirkan, di antaranya Ruben Kostantinus Samai (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Papua), Dr.Moh.Bekti wibowo,SH,MH Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Ramli Amana dari Kejaksaan Negeri Nabire, serta Benyamin Kateth, akademisi Universitas Satya Wiyata Mandala. Diskusi dipandu oleh moderator Dwi Agus Prasetiyo (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkum Papua).

Dalam sambutannya, Ukkas menegaskan pentingnya forum tersebut untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam memperluas akses bantuan hukum.

Menurutnya, meskipun prinsip kesetaraan di hadapan hukum telah dijamin, kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak masyarakat yang kesulitan mengakses layanan hukum.

“Kendala ekonomi, keterbatasan akses geografis, hingga rendahnya pemahaman hukum menjadi hambatan utama. Kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, serta warga di wilayah terpencil membutuhkan perhatian khusus,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa bantuan hukum tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus memberikan dampak nyata—cepat, adil, dan tanpa diskriminasi. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, LBH, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, serta lembaga adat.

Selain itu, pendataan yang akurat terhadap masyarakat miskin dan kelompok rentan dinilai krusial agar program bantuan hukum tepat sasaran. Melalui FGD ini, diharapkan lahir langkah konkret seperti penyediaan informasi hukum yang mudah diakses, mekanisme pengaduan sederhana, peningkatan layanan konsultasi, hingga edukasi pencegahan konflik.

“Jangan sampai hasil FGD ini hanya menjadi dokumen. Harus ada rekomendasi yang jelas dan pembagian tanggung jawab yang terukur,” tegas Ukkas.

Sementara itu, Founder Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah, Firmansyah, menilai langkah Pemprov Papua Tengah sebagai upaya positif dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin dan Orang Asli Papua (OAP).

“FGD ini langkah awal yang baik, namun yang lebih penting adalah memastikan keberlanjutan program. Negara harus hadir sampai ke kampung-kampung, bukan hanya di tingkat kabupaten atau provinsi,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi rencana pembentukan regulasi daerah terkait bantuan hukum.

“Kami mengapresiasi terwujudnya raperda ini nantinya, agar masyarakat miskin, khususnya Orang Asli Papua (OAP), benar-benar mendapatkan akses bantuan hukum yang layak,” katanya.

Menurut Firmansyah, komitmen pemerintah daerah terlihat kuat dalam mendorong lahirnya regulasi tersebut.

“Gubernur Papua Tengah sangat konsen terhadap program bantuan hukum ini. Karena itu, kami berharap perda tentang bantuan hukum dapat disahkan tahun ini agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” lanjutnya.

Ia menegaskan pentingnya jangkauan layanan yang merata hingga wilayah paling bawah.

“Bantuan hukum ini kita harapkan bisa menjangkau sampai ke distrik dan kampung se-Papua Tengah, sehingga masyarakat di wilayah terpencil tidak lagi kesulitan mendapatkan akses keadilan,” tegasnya.

Firmansyah juga mendorong penguatan peran LBH lokal serta pendekatan berbasis kearifan lokal, terutama dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat adat. Selain itu, ia menekankan pentingnya dukungan anggaran yang memadai serta pengawasan yang transparan dan akuntabel.

“Tanpa pengawasan dan komitmen anggaran yang jelas, program bantuan hukum berpotensi tidak efektif. Padahal ini menyangkut hak dasar warga negara untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

FGD ini diharapkan menjadi langkah awal dalam merumuskan kebijakan konkret yang mampu menghadirkan layanan bantuan hukum hingga tingkat distrik dan kampung, sehingga akses terhadap keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di Papua Tengah.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com