Ibu korban memperlihatkan foto bayinya yang dijual ayak kandungnya
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Seorang bayi perempuan berinisial G berusia delapan bulan di Kabupaten Batanghari, Jambi, diduga menjadi korban penjualan oleh ayah kandungnya sendiri dengan nilai transaksi Rp20 juta. Kasus ini mencuat setelah ibu kandung bayi, Pemi (27), tidak mengetahui keberadaan anaknya selama sekitar 10 hari.
Pemi mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula dari konflik rumah tangga dengan suaminya, Tedi (27), yang disebut kerap diwarnai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia menuturkan, setiap terjadi pertengkaran, suaminya kerap membawa anak mereka pergi.
“Biasanya kalau ada masalah, dia bawa anak. Tapi selalu kembali, satu sampai tiga hari, untuk menyelesaikan persoalan,” ujar Pemi, Sabtu (25/7/2026).
Namun pada 7 Juli 2026, Tedi kembali membawa bayi G dan tidak kunjung kembali. Pemi mengaku tidak menaruh curiga pada awalnya karena pola tersebut sebelumnya kerap terjadi.
Kecurigaan muncul setelah ia mendapat kabar suaminya membeli telepon genggam dan sepeda motor baru. Saat mencoba menghubungi, Pemi justru diblokir dan diminta tidak lagi mencari keberadaan Tedi.
Setelah 10 hari tanpa kabar, Pemi memperoleh informasi dari rekannya yang menyebut bayi tersebut diduga telah dijual di wilayah Desa Rantau Gedang.
Menindaklanjuti informasi itu, Pemi bersama kuasa hukumnya, Prayogi, melaporkan dugaan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batanghari pada 17 Juli 2026.
“Laporan sudah kami sampaikan dan diterima Unit PPA Polres Batanghari terkait dugaan penjualan bayi oleh ayah kandungnya,” kata Prayogi.
Sehari setelah laporan dibuat, pihak kepolisian menginformasikan bahwa seorang perempuan yang diduga menerima bayi tersebut telah diamankan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, bayi G diduga diserahkan oleh Tedi kepada perempuan itu dengan imbalan Rp20 juta.
Tidak lama berselang, polisi juga mengamankan Tedi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pada 21 Juli 2026, Pemi diminta datang ke Polres Batanghari untuk proses pertemuan dengan anaknya. Namun, situasi di lokasi disebut berlangsung tegang karena kehadiran sekelompok orang yang diduga berasal dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD).
Kuasa hukum menyebut, saat proses penyerahan bayi kepada ibu kandungnya, pihak keluarga mendapat tekanan berupa penolakan hingga intimidasi dari kelompok tersebut. Pemi hanya sempat memeluk bayinya dalam waktu singkat.
Demi keselamatan anak, disepakati bayi G untuk sementara dititipkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batanghari sebagai lokasi netral.
Namun, kondisi kembali memanas. Pada Jumat (24/7/2026), bayi G yang berada di rumah aman tersebut dilaporkan diambil secara paksa oleh sekelompok orang.
Kepala UPTD PPA Batanghari, Neneng Eva Anggraeni, membenarkan kejadian itu. Ia menyebut, puluhan orang datang menggunakan lima kendaraan sekitar pukul 15.00 WIB.
“Mereka datang dengan jumlah puluhan orang, beberapa membawa senjata tajam,” ujar Neneng.
Awalnya situasi masih terkendali. Namun menjelang malam, sekitar pukul 18.00 WIB, bayi tersebut akhirnya dibawa keluar secara paksa.
“Petugas tidak dapat melakukan perlawanan karena jumlah mereka banyak. Saat itu hanya ada penjagaan terbatas, sementara personel kepolisian sedang bergeser,” jelasnya.
Hingga kini, kasus dugaan penjualan bayi dan pengambilan paksa dari rumah aman tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian.(**)