Yuskandar, SH Kuasa Hukum dari LBH Siginjai

Sidang PTUN Gugatan Wali Kota Jambi Ditunda, Majelis Minta Gugatan Disempurnakan Sesuai PERMA dan AAUPB

Posted on 2026-07-29 13:28:13 dibaca 212 kali

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI — Persidangan perkara gugatan terhadap Wali Kota Jambi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi kembali berlanjut pada tahap pemeriksaan persiapan. Majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan kembali pada 4 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB dengan agenda penyempurnaan gugatan serta administrasi surat kuasa.


Sidang yang digelar sebelumnya pada pukul 10.00 WIB itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ovi Hanifah, S.H., dengan hakim anggota Fitri Hidayati, S.H. dan Boghi Megananda, S.H.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Ovi Hanifah menegaskan bahwa tahap pemeriksaan persiapan bertujuan memastikan gugatan memenuhi syarat formil dan materil sebelum masuk ke pokok perkara.
“Majelis memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki dan menyempurnakan gugatan, baik dari sisi administrasi maupun substansi, agar sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Ovi Hanifah di persidangan.


Majelis juga menekankan bahwa perbaikan gugatan harus mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019 serta ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.

Selain itu, dalil gugatan diminta dipertegas dengan mengaitkan pada prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Hakim anggota dalam pertimbangannya turut mengingatkan pentingnya kejelasan konstruksi hukum gugatan, terutama dalam menguraikan dugaan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) agar tidak kabur (obscuur libel).


Sementara itu, kuasa hukum penggugat dari LBH Siginjai, Yuskandar, S.H., menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh arahan majelis hakim.
“Kami menghormati dan akan mengikuti seluruh petunjuk majelis hakim, khususnya terkait penyempurnaan surat kuasa dan fokus gugatan agar lebih tajam pada aspek perbuatan melawan hukum oleh pemerintah,” ujar Yuskandar.


Firmansyah sebagai Kuasa Hukum Penggugat menambahkan, bahwa perbaikan gugatan itu hal yang lumrah dalam acara dipersidangan TUN. "Kami akan memperkuat argumentasi hukum yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran prinsip AAUPB dalam kebijakan yang digugat,  kami juga ingin memberikan edukasi baik kepada pejabat TUN dan masyarakat bahwa gugatan yang kami lakukan ini tidak main-main atau hanya gertak sambal," tegasnya.

Perkara dengan Nomor 15/G/2026/PTUN.JBI ini diajukan oleh sejumlah warga berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kota Jambi, khususnya Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 18 Tahun 2025 tentang program pengelolaan sampah berbasis masyarakat (OPBM) dan Program Kampung Bahagia.


Para penggugat menilai kebijakan tersebut diduga tidak memenuhi prinsip-prinsip AAUPB dan berpotensi mengandung unsur perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Dengan penundaan ini, majelis hakim memberikan ruang bagi penggugat untuk menyempurnakan gugatan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sidang lanjutan pada awal Agustus mendatang diharapkan menjadi titik krusial sebelum memasuki pemeriksaan pokok sengketa.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com