Sidang PTUN Gugatan Wali Kota Jambi Ditunda, Majelis Minta Gugatan Disempurnakan Sesuai PERMA dan AAUPB

Yuskandar, SH Kuasa Hukum dari LBH Siginjai
Yuskandar, SH Kuasa Hukum dari LBH Siginjai

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI — Persidangan perkara gugatan terhadap Wali Kota Jambi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi kembali berlanjut pada tahap pemeriksaan persiapan. Majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan kembali pada 4 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB dengan agenda penyempurnaan gugatan serta administrasi surat kuasa.


Sidang yang digelar sebelumnya pada pukul 10.00 WIB itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ovi Hanifah, S.H., dengan hakim anggota Fitri Hidayati, S.H. dan Boghi Megananda, S.H.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Ovi Hanifah menegaskan bahwa tahap pemeriksaan persiapan bertujuan memastikan gugatan memenuhi syarat formil dan materil sebelum masuk ke pokok perkara.
“Majelis memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki dan menyempurnakan gugatan, baik dari sisi administrasi maupun substansi, agar sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Ovi Hanifah di persidangan.


Majelis juga menekankan bahwa perbaikan gugatan harus mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019 serta ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.

Selain itu, dalil gugatan diminta dipertegas dengan mengaitkan pada prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Hakim anggota dalam pertimbangannya turut mengingatkan pentingnya kejelasan konstruksi hukum gugatan, terutama dalam menguraikan dugaan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) agar tidak kabur (obscuur libel).


Sementara itu, kuasa hukum penggugat dari LBH Siginjai, Yuskandar, S.H., menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh arahan majelis hakim.
“Kami menghormati dan akan mengikuti seluruh petunjuk majelis hakim, khususnya terkait penyempurnaan surat kuasa dan fokus gugatan agar lebih tajam pada aspek perbuatan melawan hukum oleh pemerintah,” ujar Yuskandar.


Firmansyah sebagai Kuasa Hukum Penggugat menambahkan, bahwa perbaikan gugatan itu hal yang lumrah dalam acara dipersidangan TUN. "Kami akan memperkuat argumentasi hukum yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran prinsip AAUPB dalam kebijakan yang digugat,  kami juga ingin memberikan edukasi baik kepada pejabat TUN dan masyarakat bahwa gugatan yang kami lakukan ini tidak main-main atau hanya gertak sambal," tegasnya.

Perkara dengan Nomor 15/G/2026/PTUN.JBI ini diajukan oleh sejumlah warga berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kota Jambi, khususnya Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 18 Tahun 2025 tentang program pengelolaan sampah berbasis masyarakat (OPBM) dan Program Kampung Bahagia.


Para penggugat menilai kebijakan tersebut diduga tidak memenuhi prinsip-prinsip AAUPB dan berpotensi mengandung unsur perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Dengan penundaan ini, majelis hakim memberikan ruang bagi penggugat untuk menyempurnakan gugatan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sidang lanjutan pada awal Agustus mendatang diharapkan menjadi titik krusial sebelum memasuki pemeriksaan pokok sengketa.(**)




Berita Terkait

Sidang PTUN Gugatan Wali Kota Jambi Ditunda, Majelis Minta Gugatan Disempurnakan Sesuai PERMA dan AAUPB

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI — Persidangan perkara gugatan terhadap Wali Kota Jambi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT...

Bayi 8 Bulan di Batanghari Diduga Dijual Ayah Kandung Rp20 Juta, Sempat Diamankan Lalu Diambil Paksa dari Rumah Aman

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Seorang bayi perempuan berinisial G berusia delapan bulan di Kabupaten Batanghari, Jambi, diduga men...

Pererat Sinergi, Siloam Hospitals Jambi Angkat Isu Kesehatan Modern dalam Media Gathering 2026

ARUNGNEWS.COM, JAMBI – Siloam Hospitals Jambi menggelar kegiatan Media Gathering 2026 yang dirangkai dengan diskus...

Hakim Pengadilan TUN Jambi Arahkan Gugatan Wali Kota Jambi Diperbaiki

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Sidang perkara gugatan terhadap Wali Kota Jambi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi mulai b...

Weekend Seru Bersama Riders Filano Jambi, Nikmati Keindahan Kota dengan Gaya Berkelas

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Suasana akhir pekan di Kota Jambi terasa semakin semarak saat para riders Yamaha Grand Filano Jambi...

Wali Kota Jambi Jadi Tergugat, Sidang Perdana di PTUN 22 Juli 2026

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI – Wali Kota Jambi dijadwalkan menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jam...

Simon Gobai Membuat Suasana Sidang Pengadilan TUN Jayapura Memanas

ARUNGNEWS.COM,JAYAPURA-Jalannya persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jayapura mendadak memanas setelah seor...

Gubernur Jambi Muncul di BAP dan Sidang Tipikor DAK, Penyidik Berpotensi Dilapokan ke Wasidik dan Propam Polri

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Penanganan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Jambi kembali menjad...

Naftali Kobepa Salah Gugat Ke PTUN Jayapura Kata Simon Gobai

ARUNGNEWS.COM,JAYAPURA- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak permohonan intervensi yang di...

Polemik OPBM Memanas, LBH Siginjai Kirim Bantahan Hukum ke Pemkot Jambi

ARUNGNEWS.COM- Polemik Program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) di Kota Jambi kian memanas. Lembaga ...