Bupati Sarolangun Hurmin dan Yuskandar, SH
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Polemik hukum terkait pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah (TSB) Kabupaten Sarolangun kembali menjadi perhatian publik setelah muncul pernyataan bahwa sengketa tersebut belum final karena terdapat dua perkara dengan objek Surat Keputusan (SK) Bupati yang sama.
Praktisi hukum Firmansyah, S.H., M.H., menggapi persoalan tersebut dengan melihat secara objektif dan tidak mencampuradukkan antara satu perkara dengan perkara lainnya.
Menurutnya, terdapat dua perkara yang menggunakan objek SK yang sama. Namun, masing-masing perkara memiliki nomor register, para pihak, kedudukan hukum, proses pemeriksaan dan putusan yang berbeda.
“Karena itu harus dibedakan. Jangan sampai publik digiring pada kesimpulan bahwa karena dalam satu perkara putusan tingkat banding membatalkan putusan PTUN Jambi, kemudian seolah-olah seluruh persoalan terhadap SK tersebut otomatis selesai. Itu harus dilihat perkara demi perkara, amar demi amar,” ujar Firmansyah.
Ia menilai, pernyataan bahwa putusan banding telah memenangkan Bupati tidak serta-merta dapat digunakan untuk menghapus atau mengabaikan putusan dalam perkara lain yang objeknya sama.
“Yang harus dilihat adalah apa amar putusan dalam masing-masing perkara. Dalam perkara yang diajukan Yuskandar terdapat putusan PTUN Jambi. Tetapi dalam perkara yang diajukan Darmawan terdapat proses hukum yang berbeda. Karena itu, tidak tepat apabila putusan satu perkara digunakan untuk menegasikan begitu saja putusan perkara lainnya,” jelasnya.
Firmansyah juga mengingatkan bahwa persoalan dua gugatan terhadap satu objek SK memang dapat menimbulkan persoalan hukum yang kompleks. Namun, hal tersebut bukan alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemerintah daerah seharusnya menempatkan putusan pengadilan sebagai rujukan utama dalam mengambil tindakan administratif.
“Negara kita adalah negara hukum. Ketika pengadilan telah memutus suatu perkara dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka pemerintah harus menghormatinya. Kalau ada persoalan hukum karena terdapat putusan lain terhadap objek yang sama, itu dapat dikaji melalui mekanisme hukum yang tersedia,” katanya.
“Salinan lengkap memang penting untuk mengetahui pertimbangan hukum secara utuh. Tetapi harus dibedakan antara memahami pertimbangan hukum dengan melaksanakan amar putusan. Kalau putusan sudah berkekuatan hukum tetap, kewajiban hukum untuk menghormati dan melaksanakannya tidak boleh dikesampingkan hanya karena masih menunggu salinan lengkap,” ujarnya.
“Menurut saya, ini bukan lagi soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ini soal keteladanan seorang kepala daerah. Bupati harus menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemerintah tunduk kepada hukum dan menghormati lembaga peradilan,” katanya.
Firmansyah menambahkan, apabila pada akhirnya SK pengangkatan Direktur Perumda tersebut harus dicabut berdasarkan putusan pengadilan, hal itu bukan berarti Bupati tidak dapat melakukan pengangkatan kembali.
“Bupati tetap dapat mengambil langkah administratif baru sepanjang memiliki kewenangan dan dilakukan berdasarkan mekanisme yang benar. Kalau memang jabatan Direktur Perumda harus diisi, lakukan prosesnya kembali secara objektif, transparan, jujur dan adil sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Menurutnya, justru hal tersebut merupakan jalan keluar yang paling konstruktif.
Firmansyah menilai, putusan PTUN Jambi sebelumnya juga memberikan pelajaran penting bagi Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Berdasarkan pemberitaan mengenai putusan tingkat pertama, PTUN Jambi bukan hanya menyatakan batal SK Bupati Nomor 148/PSDA/2025, tetapi juga memerintahkan pencabutan SK dan mengadakan seleksi ulang secara objektif, transparan, jujur dan adil.
Ia pun meminta agar polemik tersebut tidak diarahkan menjadi pertarungan opini antara pihak yang merasa menang dan pihak yang merasa kalah.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan perang opini hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Karena itu, mari kita hormati proses peradilan dan jangan menggiring publik dengan kesimpulan yang belum tentu menggambarkan keseluruhan konstruksi hukumnya,” tutupnya.(**)