BUPATI SAROLANGUN JANGAN GIRING OPINI, BEDAKAN PUTUSAN PERKARA YUSKANDAR DAN DARMAWAN

Bupati Sarolangun Hurmin dan Yuskandar, SH
Bupati Sarolangun Hurmin dan Yuskandar, SH

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Polemik hukum terkait pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah (TSB) Kabupaten Sarolangun kembali menjadi perhatian publik setelah muncul pernyataan bahwa sengketa tersebut belum final karena terdapat dua perkara dengan objek Surat Keputusan (SK) Bupati yang sama.

Praktisi hukum Firmansyah, S.H., M.H., menggapi persoalan tersebut dengan melihat secara objektif dan tidak mencampuradukkan antara satu perkara dengan perkara lainnya.

Menurutnya, terdapat dua perkara yang menggunakan objek SK yang sama. Namun, masing-masing perkara memiliki nomor register, para pihak, kedudukan hukum, proses pemeriksaan dan putusan yang berbeda.

“Karena itu harus dibedakan. Jangan sampai publik digiring pada kesimpulan bahwa karena dalam satu perkara putusan tingkat banding membatalkan putusan PTUN Jambi, kemudian seolah-olah seluruh persoalan terhadap SK tersebut otomatis selesai. Itu harus dilihat perkara demi perkara, amar demi amar,” ujar Firmansyah.

Ia menilai, pernyataan bahwa putusan banding telah memenangkan Bupati tidak serta-merta dapat digunakan untuk menghapus atau mengabaikan putusan dalam perkara lain yang objeknya sama.

“Yang harus dilihat adalah apa amar putusan dalam masing-masing perkara. Dalam perkara yang diajukan Yuskandar terdapat putusan PTUN Jambi. Tetapi dalam perkara yang diajukan Darmawan terdapat proses hukum yang berbeda. Karena itu, tidak tepat apabila putusan satu perkara digunakan untuk menegasikan begitu saja putusan perkara lainnya,” jelasnya.

Firmansyah juga mengingatkan bahwa persoalan dua gugatan terhadap satu objek SK memang dapat menimbulkan persoalan hukum yang kompleks. Namun, hal tersebut bukan alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemerintah daerah seharusnya menempatkan putusan pengadilan sebagai rujukan utama dalam mengambil tindakan administratif.

“Negara kita adalah negara hukum. Ketika pengadilan telah memutus suatu perkara dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka pemerintah harus menghormatinya. Kalau ada persoalan hukum karena terdapat putusan lain terhadap objek yang sama, itu dapat dikaji melalui mekanisme hukum yang tersedia,” katanya.

“Salinan lengkap memang penting untuk mengetahui pertimbangan hukum secara utuh. Tetapi harus dibedakan antara memahami pertimbangan hukum dengan melaksanakan amar putusan. Kalau putusan sudah berkekuatan hukum tetap, kewajiban hukum untuk menghormati dan melaksanakannya tidak boleh dikesampingkan hanya karena masih menunggu salinan lengkap,” ujarnya.

“Menurut saya, ini bukan lagi soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ini soal keteladanan seorang kepala daerah. Bupati harus menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemerintah tunduk kepada hukum dan menghormati lembaga peradilan,” katanya.

Firmansyah menambahkan, apabila pada akhirnya SK pengangkatan Direktur Perumda tersebut harus dicabut berdasarkan putusan pengadilan, hal itu bukan berarti Bupati tidak dapat melakukan pengangkatan kembali.

“Bupati tetap dapat mengambil langkah administratif baru sepanjang memiliki kewenangan dan dilakukan berdasarkan mekanisme yang benar. Kalau memang jabatan Direktur Perumda harus diisi, lakukan prosesnya kembali secara objektif, transparan, jujur dan adil sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Menurutnya, justru hal tersebut merupakan jalan keluar yang paling konstruktif.

Firmansyah menilai, putusan PTUN Jambi sebelumnya juga memberikan pelajaran penting bagi Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Berdasarkan pemberitaan mengenai putusan tingkat pertama, PTUN Jambi bukan hanya menyatakan batal SK Bupati Nomor 148/PSDA/2025, tetapi juga memerintahkan pencabutan SK dan mengadakan seleksi ulang secara objektif, transparan, jujur dan adil.

Ia pun meminta agar polemik tersebut tidak diarahkan menjadi pertarungan opini antara pihak yang merasa menang dan pihak yang merasa kalah.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan perang opini hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Karena itu, mari kita hormati proses peradilan dan jangan menggiring publik dengan kesimpulan yang belum tentu menggambarkan keseluruhan konstruksi hukumnya,” tutupnya.(**)




Berita Terkait

Dugaan Beking APH di Balik PETI Batang Asai: Warga Blokade Jalan, Nyaris Bentrok dengan Pemilik Tambang

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Ketegangan terjadi di Dusun Muara Cuban, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Senin (23/2)....

GERCIN Soroti Dugaan Pasokan BBM untuk PETI di Batang Asai, Minta APH Bertindak Tegas

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (GERCIN) menyoroti dugaan distribusi bahan bak...

Hakim PTUN Jakarta Minta Gugatan Difokuskan ke SK Kemendagri, Sengketa Pemberhentian Simon Gobai Berlanjut

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA – Sidang perkara sengketa tata usaha negara terkait pemberhentian anggota DPR Papua Tengah a...

Surat Pemberhentian Simon Gobai Cacat Formil, Mendagri Digugat di Pengadilan TUN Jakarta

ARUNGNEWS.COM,PAPUA- Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberhentian anggota DPR Papua Tengah atas...

Sidang PTUN Gugatan Wali Kota Jambi Ditunda, Majelis Minta Gugatan Disempurnakan Sesuai PERMA dan AAUPB

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI — Persidangan perkara gugatan terhadap Wali Kota Jambi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT...

Hakim Pengadilan TUN Jambi Arahkan Gugatan Wali Kota Jambi Diperbaiki

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Sidang perkara gugatan terhadap Wali Kota Jambi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi mulai b...

Simon Gobai Membuat Suasana Sidang Pengadilan TUN Jayapura Memanas

ARUNGNEWS.COM,JAYAPURA-Jalannya persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jayapura mendadak memanas setelah seor...

Gubernur Jambi Muncul di BAP dan Sidang Tipikor DAK, Penyidik Berpotensi Dilapokan ke Wasidik dan Propam Polri

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Penanganan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Jambi kembali menjad...

Naftali Kobepa Salah Gugat Ke PTUN Jayapura Kata Simon Gobai

ARUNGNEWS.COM,JAYAPURA- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak permohonan intervensi yang di...

Polemik OPBM Memanas, LBH Siginjai Kirim Bantahan Hukum ke Pemkot Jambi

ARUNGNEWS.COM- Polemik Program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) di Kota Jambi kian memanas. Lembaga ...