Lima Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara periode 2026–2030 dilantik
ARUNGNEWS.COM,MALUKUUTARA-Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, melantik dan mengambil sumpah lima anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara periode 2026–2030. Pelantikan berlangsung di Aula Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara, Jumat (14/8/2026).
Prosesi tersebut dihadiri sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mantan Ketua Komisi Informasi Maluku Utara Aziz Marsaoly, serta Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara Nazlatan Ukhra Kasuba.
Lima anggota Komisi Informasi Maluku Utara yang dilantik terdiri atas Ismat Sahupala, Sofyan Ali, Isra Muksin, Firjal Usdek, dan Muminah Daeng Barang.
Dalam sambutannya, Sarbin mengatakan jabatan sebagai anggota Komisi Informasi merupakan amanah sekaligus kepercayaan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Ia menyebut para anggota terpilih telah melewati proses seleksi yang panjang dan sejumlah tahapan sebelum ditetapkan.
Menurut Sarbin, tugas Komisi Informasi tidak sekadar berkaitan dengan jabatan formal, tetapi juga menyangkut upaya memastikan hak masyarakat atas informasi publik dapat terpenuhi.
Ia menegaskan pemerintah memiliki kewajiban membuka informasi mengenai kebijakan dan program yang dijalankan kepada masyarakat.
“Ini bukan hanya menerima sebuah jabatan, melainkan kepercayaan. Prosesnya panjang, diwawancarai, mengisi soal dan melalui berbagai tahapan,” ujar Sarbin.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, masyarakat harus memiliki akses untuk mengetahui kebijakan maupun program yang dilaksanakan pemerintah daerah.
“Apa yang dikerjakan pemerintah harus diketahui rakyat,” tegasnya.
Sarbin juga mengingatkan adanya tantangan baru di tengah perkembangan teknologi digital. Arus informasi yang semakin cepat membuat masyarakat lebih mudah memperoleh berbagai informasi, tetapi pada saat yang sama juga meningkatkan risiko penyebaran berita bohong dan misinformasi.
“Informasi sudah luar biasa terbuka. Tantangannya, kita tidak mampu lagi membedakan mana informasi yang benar dan mana yang palsu,” katanya.
Untuk menghadapi kondisi tersebut, Sarbin meminta Komisi Informasi membangun kerja sama dengan berbagai lembaga dan tidak menjalankan tugas secara sendiri-sendiri. Kolaborasi lintas institusi dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Ia juga mengingatkan jajaran pemerintah daerah agar keterbukaan informasi tidak dipandang hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif. Keterbukaan harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam menjaga dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan dilantiknya lima anggota baru tersebut, Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara diharapkan mampu menjalankan fungsi pelayanan informasi publik sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan yang semakin terbuka dan bertanggung jawab.(**)