Yuskandar, SH Kuasa Hukum Pemohon dari LBH Siginjai
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Seorang warga Kota Jambi, Dedy Verisandy, resmi mengajukan permohonan Hak Uji Materiil (HUM) terhadap Peraturan Wali Kota Jambi terkait program "Kampung Bahagia" ke Mahkamah Agung RI. Gugatan tersebut terdaftar dalam sistem resmi MA dengan Nomor Permohonan APP-2026-000087.
Dalam permohonan yang diajukan pada Rabu (9/9/2026) pukul 08.04 WIB ini, Pemohon menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai sebagai kuasa hukum. Proses administrasi perkara juga dipastikan telah rampung setelah bukti pembayaran biaya perkara senilai Rp1.200.000 dengan nomor invoice Biaya Perkara-6340-HUM-2609090804 terverifikasi lunas pada sore harinya pukul 15.12 WIB.
Adapun objek yang digugat adalah Peraturan Wali Kota (Perwako) Jambi Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kampung Bahagia, sebagaimana telah diubah dengan Perwako Nomor 36 Tahun 2025. Pihak Pemohon meminta Mahkamah Agung menguji seluruh pasal dalam peraturan tersebut terhadap sejumlah undang-undang dan peraturan daerah yang berada di atasnya.
Kuasa Pemohon dari LBH Siginjai, Yuskandar, S.H., menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena pihaknya menilai norma-norma dalam Perwako Kampung Bahagia berpotensi kuat bertentangan dengan payung hukum yang lebih tinggi.
"Kami menilai ada sejumlah pasal dalam Perwako ini yang tidak sejalan dengan UU dan Perda yang menjadi payung hukumnya. Tujuan kami mengajukan uji materi ini adalah untuk memastikan kebijakan daerah tidak keluar dari koridor hukum dan tidak merugikan hak-hak masyarakat Kota Jambi," ujar Yuskandar kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Yuskandar menegaskan pihaknya bakal mengawal penanganan perkara ini di Mahkamah Agung hingga mendapatkan putusan final. Menurutnya, uji materiil merupakan mekanisme konstitusional yang sah bagi warga negara untuk menguji kelayakan suatu produk hukum.
"Kami berharap MA dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya," lanjutnya.
Berdasarkan berkas permohonan, Wali Kota Jambi menempati posisi sebagai pihak Termohon. Sementara itu, terdapat enam aturan hukum yang dijadikan sebagai batu uji (alat pembanding), yakni UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 17 Tahun 2003, serta Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.
Hingga berita ini diturunkan, status berkas perkara dalam portal resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI tercatat masih Submitted (Telah Diajukan).(**)