Ketua LBH Firman Keadilan, Firmansyah, SH., MH.
MEEPAGO.COM,NABIRE-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Firman Keadilan meminta agar identitas Orang Asli Papua (OAP) tidak dikaburkan melalui definisi yang hanya didasarkan pada domisili atau status kependudukan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua LBH Firman Keadilan, Firmansyah, S.H., M.H., merespons perdebatan mengenai definisi OAP yang mencuat antara Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Firmansyah secara tegas menyatakan tidak sependapat dengan pandangan Mendagri Tito Karnavian yang menyebut OAP sebagai seluruh penduduk yang mendiami wilayah Papua tanpa melihat asal-usul maupun garis keturunan.
Menurut Firmansyah, definisi OAP tidak dapat disamakan dengan status seseorang sebagai penduduk atau orang yang tinggal di wilayah Papua. Identitas OAP, kata dia, berkaitan dengan garis keturunan, sejarah, serta keberadaan masyarakat adat dan suku asli Melanesia di tanah Papua.
“Jangan kaburkan identitas Orang Asli Papua. Kalau siapa saja yang tinggal di Papua otomatis disebut Orang Asli Papua tanpa melihat garis keturunan, maka kita sedang menghapus sejarah dan identitas leluhur Melanesia yang sudah ada di tanah Papua jauh sebelum Indonesia merdeka,” ujar Firmansyah kepada media, Jumat (11/9/2026).
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan mengenai siapa yang tinggal lebih lama di Papua maupun siapa yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Menurutnya, terdapat aspek sejarah dan identitas masyarakat asli yang perlu tetap dihormati.
“Ini bukan soal siapa yang tinggal lebih lama atau siapa yang berkontribusi. Ini soal darah, soal leluhur, soal identitas suku asli Melanesia yang harus tetap dijaga kemurniannya sebagai bagian dari hak sejarah mereka,” tegasnya.
Firmansyah juga menilai kejelasan definisi OAP penting dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak khusus masyarakat asli Papua melalui kebijakan otonomi khusus.
Ia menyebut, pengakuan terhadap perbedaan asal-usul bukan berarti melakukan diskriminasi terhadap penduduk lainnya.
Sebaliknya, menurut dia, hal tersebut merupakan bentuk afirmasi dan keadilan bagi masyarakat adat Papua yang dinilai menghadapi tekanan dalam aspek demografi, ekonomi, dan politik di tanah kelahirannya sendiri.
“Justru dengan menjaga kejelasan definisi ini, kita sedang melindungi hak-hak khusus OAP yang sudah dijamin melalui kebijakan otonomi khusus. Kalau definisinya dikaburkan, maka hak-hak istimewa itu bisa hilang dengan sendirinya,” jelasnya.
Karena itu, LBH Firman Keadilan mendesak pemerintah agar pembahasan mengenai definisi OAP tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah pusat. Masyarakat adat, tokoh Papua, serta lembaga terkait dinilai perlu dilibatkan dalam setiap proses pembahasan dan pengambilan kebijakan.
“Definisi siapa Orang Asli Papua bukan sekadar soal kata-kata di atas kertas, tapi menyangkut keadilan, pengakuan, dan masa depan rakyat Papua itu sendiri,” pungkas Firmansyah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait kritik dan pernyataan yang disampaikan LBH Firman Keadilan tersebut.(**)