Konfrensi Pers saat pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT Kristalin Eka Lestari di wilayah Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026) (

Tambang Emas PT Kristalin Eka Lestari Disikat! Pemerintah Cabut Izin 3.500 Hektare di Nabire

Posted on 2026-10-23 15:21:35 dibaca 22 kali

ARUNGNEWS.COM, NABIRE-Pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari yang mencakup wilayah seluas 3.500 hektare di Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan tersebut diambil setelah tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan aktivitas pertambangan emas yang tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.

Pencabutan izin itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, dalam konferensi pers di kawasan bekas pertambangan PT Kristalin Eka Lestari, Kamis (22/10/2026).

Burhanuddin menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012/01/01 Tahun 2026 serta hasil verifikasi lapangan oleh tim gabungan Satgas PKH.

Peninjauan lokasi turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, serta sejumlah anggota Satgas PKH lainnya. Rombongan mendatangi kawasan pertambangan menggunakan helikopter TNI.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang disampaikan Burhanuddin, aktivitas pertambangan emas yang tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan ditemukan di dalam maupun di luar wilayah IUP perusahaan. Luas aktivitas tersebut mencapai 270,459 hektare di dalam wilayah IUP dan 105,456 hektare di luar wilayah IUP.

Burhanuddin juga mengungkapkan, berdasarkan analisis dan perhitungan data di lokasi, kapasitas produksi pada kondisi puncak dari seluruh wilayah pertambangan ilegal di Nabire diperkirakan mencapai 300 hingga 500 kilogram emas per bulan.

Selain persoalan perizinan, perusahaan disebut belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Burhanuddin, kondisi tersebut bukan hanya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan, tetapi juga menimbulkan risiko terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan.

Pencabutan IUP PT Kristalin Eka Lestari mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Ketentuan tersebut menjadi dasar pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam izin maupun peraturan perundang-undangan.

Dengan dicabutnya izin tersebut, PT Kristalin Eka Lestari tidak lagi memiliki dasar untuk melanjutkan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP yang telah dicabut.

Burhanuddin menegaskan, pencabutan izin tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap kewajiban yang belum diselesaikan. Perusahaan tetap harus bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan, penyelesaian kewajiban pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon bagi mantan pekerja yang berhak menerimanya.

“Perusahaan juga harus memenuhi kewajibannya, yang masih menjadi tanggung jawabnya, termasuk pemulihan lingkungan, penyelesaian kewajiban pajak royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak-hak para pekerja, termasuk pembayaran pesangon bagi mantan pekerja yang berhak menerimanya,” tegas Burhanuddin dalam konferensi pers tersebut.

Ia menambahkan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, serta memastikan pemanfaatan kekayaan negara dilakukan secara bertanggung jawab.

Menurut Burhanuddin, langkah tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pencabutan izin ini menjadi penegasan bahwa kegiatan pertambangan harus mematuhi ketentuan hukum dan memperhatikan kelestarian lingkungan. Di sisi lain, pemulihan kawasan terdampak, penyelesaian kewajiban kepada negara, serta pemenuhan hak pekerja tetap menjadi tanggung jawab perusahaan yang harus dituntaskan sesuai peraturan yang berlaku.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com