Tambang Emas PT Kristalin Eka Lestari Disikat! Pemerintah Cabut Izin 3.500 Hektare di Nabire

Konfrensi Pers saat pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT Kristalin Eka Lestari di wilayah Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026) (
Konfrensi Pers saat pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT Kristalin Eka Lestari di wilayah Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026) (

ARUNGNEWS.COM, NABIRE-Pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari yang mencakup wilayah seluas 3.500 hektare di Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan tersebut diambil setelah tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan aktivitas pertambangan emas yang tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.

Pencabutan izin itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, dalam konferensi pers di kawasan bekas pertambangan PT Kristalin Eka Lestari, Kamis (22/10/2026).

Burhanuddin menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012/01/01 Tahun 2026 serta hasil verifikasi lapangan oleh tim gabungan Satgas PKH.

Peninjauan lokasi turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, serta sejumlah anggota Satgas PKH lainnya. Rombongan mendatangi kawasan pertambangan menggunakan helikopter TNI.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang disampaikan Burhanuddin, aktivitas pertambangan emas yang tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan ditemukan di dalam maupun di luar wilayah IUP perusahaan. Luas aktivitas tersebut mencapai 270,459 hektare di dalam wilayah IUP dan 105,456 hektare di luar wilayah IUP.

Burhanuddin juga mengungkapkan, berdasarkan analisis dan perhitungan data di lokasi, kapasitas produksi pada kondisi puncak dari seluruh wilayah pertambangan ilegal di Nabire diperkirakan mencapai 300 hingga 500 kilogram emas per bulan.

Selain persoalan perizinan, perusahaan disebut belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Burhanuddin, kondisi tersebut bukan hanya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan, tetapi juga menimbulkan risiko terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan.

Pencabutan IUP PT Kristalin Eka Lestari mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Ketentuan tersebut menjadi dasar pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam izin maupun peraturan perundang-undangan.

Dengan dicabutnya izin tersebut, PT Kristalin Eka Lestari tidak lagi memiliki dasar untuk melanjutkan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP yang telah dicabut.

Burhanuddin menegaskan, pencabutan izin tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap kewajiban yang belum diselesaikan. Perusahaan tetap harus bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan, penyelesaian kewajiban pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon bagi mantan pekerja yang berhak menerimanya.

“Perusahaan juga harus memenuhi kewajibannya, yang masih menjadi tanggung jawabnya, termasuk pemulihan lingkungan, penyelesaian kewajiban pajak royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak-hak para pekerja, termasuk pembayaran pesangon bagi mantan pekerja yang berhak menerimanya,” tegas Burhanuddin dalam konferensi pers tersebut.

Ia menambahkan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, serta memastikan pemanfaatan kekayaan negara dilakukan secara bertanggung jawab.

Menurut Burhanuddin, langkah tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pencabutan izin ini menjadi penegasan bahwa kegiatan pertambangan harus mematuhi ketentuan hukum dan memperhatikan kelestarian lingkungan. Di sisi lain, pemulihan kawasan terdampak, penyelesaian kewajiban kepada negara, serta pemenuhan hak pekerja tetap menjadi tanggung jawab perusahaan yang harus dituntaskan sesuai peraturan yang berlaku.(**)




Berita Terkait

Aksi Front Rakyat Bergerak di Nabire Berlangsung Damai di Bawah Pengawalan Aparat

ARUNGNEWS.COM,NABIRE- Aksi unjuk rasa yang digelar Front Rakyat Bergerak di halaman Kantor DPRP Papua Tengah, Selas...

Kantor Bantuan Hukum Yakehu Papua Tengah Resmi Berdiri. Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis bagi Warga

ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH-Upaya mempermudah akses keadilan bagi masyarakat Papua Tengah agar semakin mudah dan nyata kit...

Papua Tengah Gelar Turnamen Voli Gubernur Cup I, Ajang Perdana Bangun Semangat Persatuan

ARUNGNEWS.OM,PAPUATENGAH-Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi menggelar Turnamen Bola Voli Gubernur Cup I Tahun 2025. ...

Aksi Baku Tembak Warnai Iring-iringan Kapolda Papua Tengah, Empat Anggota Polisi Luka

ARUNGNEWS.COM, PAPUATENGAH- Iring-iringan kendaraan Kapolda Papua Tengah menjadi sasaran tembakan orang tak dikenal (OTK...

Pemprov Papua Tengah Segera Perbaiki Jembatan Kali Harapan Nabire yang Jebol

ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH-Pemerintah Provinsi Papua Tengah akan segera memperbaiki Jembatan Kali Harapan yang berlokasi ...

Pemprov Maluku Utara Tegaskan Status Tiga Pulau, Warga Diminta Tetap Tenang

ARUNGNEWS.COM,MALUT-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menyesalkan insiden pembakaran rumah di Pulau Sain, Kabup...

PT Bumi Persada Permai Gelar Salat Istisqa, Santuni 44 Anak Yatim Piatu di Tengah Ancaman Karhutla

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Menghadapi kemarau panjang, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta kabut asap yang berd...

Bola Panas Zona Merah Jambi Beralih dari BPN ke Perbankan, Warga Masih Dibayangi Ketidakpastian

ARUNGNEWS.COM, JAMBI – Pencabutan blokir terhadap 5.506 sertifikat hak milik (SHM) warga yang berada di Zona Merah...

Firmansyah: Buka Blokir 5.506 Sertifikat Bukan Akhir, Status Tanah Warga Zona Merah Harus Tuntas

ARUNGNEWS.COM, JAMBI – Kesepakatan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI untuk mendorong pembukaan blokir 5.506 s...

Gubernur Meki Nawipa Desak OPD Papua Tengah Percepat Serapan Anggaran, Pastikan Tepat Sasaran

ARUNGNEWS.COM,NABIRE-Memasuki triwulan IV tahun anggaran 2026, Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa meminta seluruh o...