Hasto Tetap Narapidana Tom Lembong Bersih

Firmansyah,SH.MH
Firmansyah,SH.MH

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H. Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik

PEMBERIAN amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong menjadi sorotan publik yang menarik untuk dianalisis secara hukum dan politik. Keduanya merupakan produk dari hak prerogatif Presiden, namun memberikan konsekuensi hukum yang sangat berbeda.

Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap, dan kemudian memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Di sisi lain, Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang dijatuhi vonis 4,5 tahun dalam kasus impor gula, justru memperoleh abolisi dari presiden yang sama.

Secara yuridis, amnesti dan abolisi memang sama-sama berasal dari hak prerogatif presiden. Namun, secara substantif, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam konsekuensi hukum.

Amnesti adalah bentuk pengampunan yang menghapus akibat pidana terhadap seseorang, baik sebelum maupun sesudah dijatuhkan vonis. Tapi amnesti diberikan kepada orang yang sudah melakukan tindak pidana tertentu dan tetap mengakui bahwa pelanggaran hukum pernah terjadi. Dalam konteks ini, Hasto tetap berstatus sebagai narapidana yang mendapatkan pengampunan. Rekam jejak hukum tetap ada dan menjadi bagian dari sejarah hukumnya.

Sedangkan abolisi memiliki cakupan lebih luas dalam menghapus jejak hukum seseorang. Abolisi dapat menghentikan proses hukum, bahkan meski sudah ada vonis pengadilan. Artinya, abolisi menempatkan seseorang seolah tidak pernah menjalani proses hukum atau tidak pernah bersalah. Dalam kasus Tom Lembong, abolisi menghapus seluruh jejak hukumnya sehingga ia tidak berstatus sebagai narapidana.

Fakta bahwa Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus impor gula, namun kemudian menyampaikan pembelaan bahwa ia tidak memiliki mens rea atau niat jahat, menjadi pertimbangan penting. Ia juga menyatakan bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Argumen ini menjadi bagian dari pembenaran abolisi yang diterimanya.

Situasi ini menimbulkan kesan kontras. Hasto, yang divonis lebih ringan, tetap berstatus narapidana meski diampuni. Sementara Tom Lembong, dengan vonis lebih berat, tidak menyandang status tersebut karena abolisi.

Dari sudut pandang publik, perbedaan ini tentu dapat menimbulkan tafsir politis. Apalagi mengingat keduanya berasal dari latar belakang politik yang berbeda. Namun sebagai bangsa hukum, penting untuk menempatkan analisis ini pada koridor konstitusional dan prinsip keadilan substantif.

Amnesti dan abolisi memang hak prerogatif presiden. Namun ke depan, transparansi dan alasan pemberiannya perlu dijelaskan secara terang benderang agar kepercayaan publik terhadap keadilan hukum tidak luntur. Dalam negara hukum, tidak cukup sekadar sah menurut aturan tapi juga harus adil dalam praktiknya.(***)




Berita Terkait

Monopoli Sriwijaya Air di Nabire Dikeluhkan, Warga Papua Tengah Butuh Alternatif Penerbangan

ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH- Sejak Bandara Douw Aturure di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, beroperasi penuh pada ...

Siapa yang Berhak Atas Hasil Tambang PT Freeport?

Oleh : Firmansyah, SH., MH, Pendiri Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah PERTANYAAN ini selalu muncul di benak ...

Pengamat Hukum: Penetapan Tersangka Baru DAK SMK Disdik Jambi Jangan Berlarut-Larut

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Pengamat hukum Jambi, Firmansyah, SH, MH, menyoroti belum ditetapkannya tersangka dalam tiga berkas ...

Kantor Bantuan Hukum Yakehu Papua Tengah Resmi Berdiri. Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis bagi Warga

ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH-Upaya mempermudah akses keadilan bagi masyarakat Papua Tengah agar semakin mudah dan nyata kit...

LBH Siginjai Laporkan Dugaan Penggelapan Sertipikat Nasabah oleh Bank BSI Jambi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sertipikat milik n...

Usai Sertijab, Menpora Erick Thohir Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

ARUNGNEWS.COM, JAKARTA - Erick Thohir resmi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) usai serah terima jab...

Kominfo Jangan Gegabah Menanggapi Isu, Publik Butuh Informasi yang Jelas

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H. – Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Dinas Komunikasi ...