Polda Jambi Pecat Tidak Hormat Bripda Waldi, Pelaku Pembunuhan Dosen Cantik

Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Bripda Waldi digelar pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di lantai II Gedung Siginjai, Mapolda Jambi.
Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Bripda Waldi digelar pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di lantai II Gedung Siginjai, Mapolda Jambi. / foto : Erwin Ros

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Waldi Aldiyat, anggota Ba Sie Propam Polres Tebo yang menjadi pelaku dalam kasus pembunuhan seorang dosen cantik yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.

Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Bripda Waldi digelar pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di lantai II Gedung Siginjai, Mapolda Jambi. Dalam persidangan tersebut, majelis memutuskan bahwa perbuatan Bripda Waldi telah mencoreng nama baik dan kehormatan institusi Polri serta bertentangan dengan kode etik dan sumpah jabatan sebagai anggota kepolisian.

Sidang dipimpin oleh Plt. Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison, S.Pd., M.M., didampingi Kompol Muhtar Efendi sebagai wakil ketua dan Kompol Yumika Putra, S.H., M.H., sebagai anggota sidang. Bertindak sebagai penuntut yaitu Kompol Andi Musahar, S.H., dan Ipda Ponco Prio Wibowo, S.H., sementara Aipda Agus dari Provos Polda Jambi bertugas mengamankan jalannya sidang.

Sebanyak delapan saksi dihadirkan dalam sidang, terdiri dari empat personel Polri, satu dokter RS Bhayangkara, serta tiga kerabat korban. Setelah mempertimbangkan seluruh keterangan, majelis menyatakan perilaku Bripda Waldi sebagai perbuatan tercela dan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K., membenarkan keputusan tersebut. “Benar, yang bersangkutan telah menjalani sidang kode etik dan diputuskan diberhentikan secara tidak hormat dari dinas kepolisian,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jambi.

Menurutnya, keputusan PTDH ini merupakan bentuk ketegasan dan komitmen Polda Jambi dalam menegakkan disiplin anggota serta menjaga marwah institusi Polri. “Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat, apalagi tindak pidana, akan diproses secara hukum dan kode etik hingga diberhentikan dari dinas kepolisian,” tegas Kombes Mulia.

Dalam sidang tersebut, Bripda Waldi dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Kedua pasal itu menegaskan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah, janji jabatan, kode etik profesi, atau melakukan perbuatan yang merugikan institusi kepolisian.

Sidang Kode Etik Profesi Polri yang berlangsung hingga pukul 21.55 WIB itu menutup karier Bripda Waldi di kepolisian. Ia dinyatakan resmi diberhentikan dari dinas Polri sejak putusan dibacakan dan menerima keputusan tersebut tanpa keberatan.

Sebelumnya, Bripda Waldi Aldiyat terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang dosen perempuan yang dikenal berparas cantik, kasus yang sempat menarik perhatian luas masyarakat Jambi. Kini, selain menjalani proses hukum pidana, ia juga resmi kehilangan statusnya sebagai anggota Polri.

Keputusan tegas ini menjadi bukti bahwa Polda Jambi tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggotanya, terutama jika perbuatan tersebut mencederai kehormatan dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(**)




Berita Terkait

LBH Siginjai ajukan banding Admistratif Wali Kota Jambi ke Gubernur

ARUNGNEWS.COM, JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai resmi mengajukan banding administratif kepada Gubernur...

OJK Minta TAFS Benahi Tata Kelola dan Perkuat Pengawasan Pihak Ketiga

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-;Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan pendalaman terkait dugaan kekerasan dalam proses penarikan...

OJK Perkuat Komitmen Keuangan Berkelanjutan di Forum Global LCAW 2026

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat keuangan berkelanjutan dan peng...

Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi

Oleh: Firmansyah, SH, MHPraktisi Hukum dan Pendiri LBH YAHEHU Papua MENGAJUKAN gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ...

Ekspor Perdana dari Mimika, Langkah Awal Transformasi Ekonomi Maritim Papua Tengah

ARUNGNEWS.COM,MIMIKA – Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi melepas ekspor perdana hasil perikanan melalui Pelab...

Bank Jambi Dinilai Berpotensi Jadi Jaringan Ekonomi Terbesar di Provinsi Jambi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Bank Jambi dinilai memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi salah satu jaringan ekonomi terb...

“Momen Haru di Mapolres Muaro Jambi: Kapolres Serahkan Motor Curian ke Pemiliknya

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Suasana haru menyelimuti halaman Mapolres Muaro Jambi ketika Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri...

Polda Jambi Bongkar Jaringan Mafia Migas Antarprovinsi, Dua Oknum TNI Diduga Terlibat

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV Tindak Pidana Terte...

Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Ada 10 Orang Diamankan

ARUNGNEWS.COM,RIAU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau, Senin (3/...

Motif Asmara di Balik Pembunuhan Dosen IAKSS, Pelaku Ternyata Oknum Polisi yang Menyamar Pakai Wig

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Kasus pembunuhan dosen cantik Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muara Bungo, E...