Tronton Batubara Diduga Overtonase Terbalik di Tempino, Warga Soroti Pengawasan

Tronton Angkutan Batubara Masih Bebas Beroperasi di Provinsi Jambi
Tronton Angkutan Batubara Masih Bebas Beroperasi di Provinsi Jambi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Sebuah truk tronton bermuatan batubara diduga melebihi kapasitas angkut terbalik di kawasan Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (24/2/2026). Peristiwa tersebut menyebabkan arus lalu lintas tersendat dan merusak fasilitas umum berupa tiang listrik yang nyaris roboh.


Insiden ini kembali menyoroti pelanggaran terhadap kebijakan angkutan batubara di Provinsi Jambi. Berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024, angkutan batubara dilarang melintasi jalan umum maupun jalan nasional dari wilayah tambang seperti Merangin, Bungo, Tebo, dan Sarolangun menuju pelabuhan.


Dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa distribusi batubara wajib melalui jalur sungai atau jalan khusus. Kendaraan roda 10 atau lebih, termasuk tronton, juga dilarang melintas di jalan nasional karena dinilai melampaui daya dukung jalan dan masuk kategori over dimension over loading (ODOL).


Kehadiran truk tronton di jalur nasional memicu reaksi keras dari masyarakat. Sejumlah komentar warganet mempertanyakan lemahnya pengawasan di lapangan.
“Kenapa tronton bisa bebas lewat jalan nasional dan muatan batubara melebihi kapasitas yang berlaku di Jambi? Apa ada oknum bermain di balik mobil tronton tersebut? Di mana peraturan yang berlaku saat ini?” tulis akun Muhammad Raffi dalam kolom komentar.


Warga lainnya juga meminta agar penegakan aturan tidak hanya menyasar sopir di lapangan. “Jangan sopir batubara Jambi jadi tumbal. Perusahaan dan pemilik armada juga harus ditindak,” tulisnya.
Komentar serupa datang dari akun lain yang menilai kejadian tersebut sebagai bentuk kelalaian pengawasan. “Ini adalah bukti ketololan politisi Jambi,” tulis Pa At Tembesi dalam unggahannya.


Sementara itu, warga lainnya mempertanyakan mengapa kendaraan jenis tronton masih dapat beroperasi di jalur nasional meski aturan larangan sudah diberlakukan.
Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012, pelanggaran ketentuan angkutan batubara dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kementerian ESDM.(**)




Berita Terkait

Pantau Pelaksanaan TKA SMP, Pemkot Jambi Pastikan Standar Evaluasi Akademik Terjamin

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI- Pemerintah Kota Jambi memastikan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat Sekolah ...

DPRD Batang Hari 'Semprot' Instansi Terkait: Jangan Tunda Gaji Perangkat Desa!

ARUNGNEWS.COM,MUARABULIAN-  Sikap tegas ditunjukkan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Batang Hari saat menggelar ...

Enam Bulan Gaji Mandek, Perangkat Desa Batang Hari Cari Solusi ke DPRD

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Enam bulan gaji yang tak kunjung dibayarkan mendorong puluhan perangkat desa dari Kabupaten Ba...

Ratusan Massa Kepung Kejati Jambi, Dugaan Korupsi Islamic Center Batanghari Meledak!

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan menggelar aksi unjuk ra...

Hak Terabaikan! Perangkat Desa, BPD, Guru PAUD/PAMI hingga Pegawai Syara’ Batang Hari Tak Digaji 5 Bulan, Serbu Kejati

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan menggelar aksi unjuk rasa...

Bank Jambi Mulai Uji Coba Layanan Digital Usai Gangguan Siber

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Bank Jambi mulai melakukan uji coba layanan digital setelah sebelumnya mengalami gangguan akib...

Sistem Diduga Bobol, Rekening Nasabah Bank Jambi Dikuras Orang Tak Dikenal

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Kabar mengejutkan datang dari nasabah Bank Jambi. Sejumlah nasabah melaporkan kehilangan dan...

Belajar dari Tahun Lalu, Program RTLH 1.200 Unit di Maluku Utara Diluncurkan Lebih Awal

ARUNGNEWS.COM,MALUT- Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi meluncurkan program penanganan 1.200 unit Rumah Tidak Layak ...

Satu Tahun Kepemimpinan MeGe: Refleksi Transparansi dan Fondasi Masa Depan Papua Tengah

ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH- Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar forum evaluasi terbuka bertajuk talkshow satu tahu...

Gubernur Sherly Tjoanda Resmikan Fasilitas Renang Berstandar Nasional di Lanal Ternate

ARUNGNEWS.COM,MALUT-  Gubernur Sherly Tjoanda meresmikan fasilitas kolam renang berstandar nasional yang berlo...