ARUNGNEWS.COM,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan guna mendorong sistem pembiayaan layanan kesehatan yang lebih efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan perlindungan kesehatan sekaligus memberikan akses pembiayaan layanan kesehatan yang semakin terjangkau bagi masyarakat.
Penguatan ekosistem ini dilakukan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Salah satu implementasinya ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara sejumlah perusahaan asuransi dengan jaringan dan fasilitas rumah sakit di Gedung Adhyatama Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Task Force KAPJ dibentuk sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang diketuai OJK dengan dukungan Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi.
Melalui wadah tersebut, para pemangku kepentingan didorong untuk memperkuat koordinasi dan menyelaraskan kebijakan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, termasuk meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan penguatan koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih kuat dan sehat.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian awal dari transformasi ekosistem industri kesehatan agar mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat.
“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita. Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat dan bisa melindungi daripada masyarakat,” ujar Ogi.
Ogi menegaskan, OJK sebagai pengawas industri perasuransian akan terus mendorong penguatan ekosistem tersebut agar kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
“Dan kami sebagai pengawas daripada perusahaan asuransi akan terus mendorong ekosistem ini akan menjadi lebih baik sehingga masyarakat akan terlayani dengan baik. Karena kesehatan adalah kebutuhan dasar dari masyarakat dan tentunya kontribusi daripada asuransi komersial akan lebih meningkat,” katanya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa penguatan koordinasi antarpengelola jaminan kesehatan merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan nasional.
Menurutnya, tujuan utama yang ingin dicapai adalah menciptakan pembiayaan kesehatan yang lebih murah bagi masyarakat dan negara, dengan hasil pelayanan yang tetap optimal serta ekosistem yang mampu berkembang secara berkelanjutan.
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, peningkatan peran asuransi dalam pembiayaan kesehatan diharapkan dapat mengurangi beban pembayaran langsung yang harus ditanggung masyarakat ketika membutuhkan pelayanan medis.
Karena itu, koordinasi antara perusahaan asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit dinilai perlu terus diperkuat. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pertukaran data serta penyelarasan mekanisme pembayaran layanan kesehatan.
Sebagai bentuk implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi turut menandatangani PKS dengan sejumlah jaringan dan fasilitas rumah sakit. Lima perusahaan tersebut yakni AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Adapun tujuh jaringan dan fasilitas rumah sakit yang terlibat dalam kerja sama tersebut adalah Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Melalui kerja sama itu, perusahaan asuransi dan rumah sakit berkomitmen melakukan standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mengurangi berbagai hambatan dalam proses pelayanan yang melibatkan peserta, perusahaan asuransi, dan fasilitas kesehatan.
Ke depan, Task Force KAPJ akan terus mendorong koordinasi dan kolaborasi antara para penyelenggara jaminan kesehatan serta pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat pelaksanaan KAPJ.
Sinergi antara kebijakan di sektor kesehatan dan pengawasan sektor jasa keuangan diharapkan dapat membentuk ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat, transparan, efisien, dan berkelanjutan, sehingga manfaat perlindungan kesehatan bagi masyarakat dapat semakin optimal. (**)
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI...
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama para pemangku kepentingan terus mendorong penguatan literasi ...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-;Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan pendalaman terkait dugaan kekerasan dalam proses penarikan...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat keuangan berkelanjutan dan peng...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahu...
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat langkah peni...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Emas telah lama menjadi salah satu pilihan investasi yang dikenal luas oleh masyarakat Indonesia. S...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Mobilitas masyarakat di Provinsi Jambi menuntut kendaraan yang mampu menghadapi beragam kara...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Keberadaan Bank 9 Jambi dinilai memiliki posisi strategis dalam menjaga dan memperkuat keman...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Bank Jambi turut menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik ...