Dugaan “Fee Wajib” Proyek PUPR Kota Jambi, Sosok Berjuluk “PAPI” Disebut Kendalikan Paket

Kantor Walikota Jambi dan Kantor Dinas PUPR Kota Jambi
Kantor Walikota Jambi dan Kantor Dinas PUPR Kota Jambi

ARUNGNEWS.COM-Dugaan praktik pungutan tidak resmi dalam proyek pengadaan di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi kembali mencuat. Sejumlah kontraktor mengungkap adanya “tarif wajib” yang dibebankan kepada rekanan dengan besaran 13 hingga 15 persen dari nilai kontrak, yang disebut menjadi syarat tak tertulis untuk tetap memperoleh pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya.


Seorang kontraktor berinisial F, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyatakan potongan tersebut dilakukan bahkan sebelum perhitungan pajak. “Fee ditarik sebelum pajak dihitung. Bebannya sangat berat. Dalam kondisi seperti ini, sulit menghasilkan pekerjaan sesuai standar mutu,” ujarnya kepada media ini.


F memaparkan, setelah dipotong fee 13 persen, kewajiban pajak seperti PPN dan PPh sekitar 12,5 persen, serta berbagai biaya lain yang disebut melibatkan oknum internal seperti pejabat teknis, pengawas, hingga unsur pengelola keuangan dengan total sekitar 10 persen, nilai efektif yang diterima kontraktor tersisa sekitar 64,5 persen dari total kontrak.

Menurutnya, tekanan biaya tersebut berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan dan volume proyek di lapangan.
Sumber kontraktor lain menyebut praktik ini dikendalikan oleh seorang figur yang dikenal dengan sapaan “PAPI”. Sosok tersebut disebut berperan sebagai penghubung sekaligus pengatur distribusi sejumlah proyek strategis di lingkaran Pemerintah Kota Jambi.

Informasi yang dihimpun menyebut dugaan keterlibatan figur tersebut menguat setelah pergantian kepemimpinan daerah, bahkan disebut-sebut memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.
Apabila pola tersebut benar terjadi, proses lelang dan fungsi panitia pengadaan berpotensi hanya menjadi formalitas administratif, sementara kendali riil berada di luar struktur resmi pemerintahan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Secara regulasi, pengadaan pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Jika terbukti terdapat suap, gratifikasi, atau pungutan liar, pihak yang terlibat dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, denda miliaran rupiah, serta penyitaan aset hasil tindak pidana.


Seorang praktisi hukum yang dimintai pendapatnya menegaskan bahwa setiap potongan tidak sah dari proyek yang bersumber dari keuangan negara berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, terutama jika melibatkan penyalahgunaan pengaruh atau konflik kepentingan melalui perantara, termasuk keluarga pejabat.


Dampak langsung dari dugaan praktik ini adalah potensi menurunnya mutu pembangunan. Infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas kesehatan berisiko dikerjakan di bawah standar karena anggaran riil yang dikelola kontraktor telah tergerus potongan tidak resmi. Pada akhirnya, masyarakat Kota Jambi yang menanggung akibatnya melalui kualitas pembangunan yang tidak maksimal.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Wali Kota Jambi maupun Kepala Dinas PUPR Kota Jambi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut, sementara aparat penegak hukum didesak melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik percaloan proyek.(tim)




Berita Terkait

Menikmati Kehangatan Pindang Khas Jambi di Teras Nyai Thehok: Menu Berbuka yang Menggugah Selera

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Suasana berbuka puasa di kawasan Thehok, Kota Jambi, terasa lebih hangat dengan kehadiran beragam h...

Antara Data, Persepsi, dan Ujian Substantif Kepemimpinan Maulana–Diza

Oleh : Nazli SATU tahun pertama pemerintahan selalu menjadi momentum simbolik. Ia sering dipenuhi rilis capaian, grafik...

Gabungan Koalisi Anak Bangsa Soroti Sejumlah Persoalan di Pemkot Jambi, Wali Kota Didesak Bertanggung Jawab

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Sejumlah persoalan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali me...

Kesaksian Dinilai Kabur, Tim Hukum Thawaf Aly Soroti Koordinat Lahan di Tengah Laut

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Sidang lanjutan kasus sengketa lahan yang melibatkan Thawaf Aly, seorang aktivis petani, kembali dig...

Sate Padang Eddy Mayang Kembali Hadir dengan Wajah Baru di Kawasan Mayang

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Usaha kuliner Sate Padang Eddy Mayang kembali menyapa para pencinta kuliner di Kota Jambi melalui ag...

Pererat Sinergi, Media Serasah dan Arungnews Audiensi dengan Komisi III DPRD Kota Jambi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Perwakilan Media Online Serasah bersama Arungnews menggelar audiensi dengan Komisi III DPRD Kota Ja...

Tronton Batubara Diduga Overtonase Terbalik di Tempino, Warga Soroti Pengawasan

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Sebuah truk tronton bermuatan batubara diduga melebihi kapasitas angkut terbalik di kawasan Tempino...

Sistem Diduga Bobol, Rekening Nasabah Bank Jambi Dikuras Orang Tak Dikenal

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Kabar mengejutkan datang dari nasabah Bank Jambi. Sejumlah nasabah melaporkan kehilangan dan...

Belajar dari Tahun Lalu, Program RTLH 1.200 Unit di Maluku Utara Diluncurkan Lebih Awal

ARUNGNEWS.COM,MALUT- Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi meluncurkan program penanganan 1.200 unit Rumah Tidak Layak ...

Satu Tahun Kepemimpinan MeGe: Refleksi Transparansi dan Fondasi Masa Depan Papua Tengah

ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH- Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar forum evaluasi terbuka bertajuk talkshow satu tahu...