ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Sidang lanjutan perkara gugatan perdata terkait penahanan Sertifikat Hak Milik (SHM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi,Kamis (1/4/2026). Dalam persidangan terbaru, pihak tergugat dari Bank Syariah Indonesia (BSI) diwakili kuasa hukum, namun belum dapat menunjukkan legalitas resmi untuk mewakili pihak tergugat.
Kuasa hukum penggugat dari LBH Siginjai,Beny menyampaikan, ketidaksiapan dokumen legalitas tersebut membuat agenda persidangan belum dapat berjalan optimal. Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang dengan agenda pemeriksaan legalitas kuasa hukum tergugat pada 8 April 2026 mendatang.
“Kami melihat kuasa hukum tergugat belum dapat membuktikan legalitasnya dalam persidangan hari ini. Karena itu, sidang ditunda untuk agenda tersebut pada pekan depan,” ujar Beny dihubungi usai sidang.
Pihak penggugat berharap Bank Syariah Indonesia sebagai tergugat dapat hadir secara langsung dan menunjukkan itikad baik dalam persidangan berikutnya. Menurut mereka, kehadiran tergugat sangat penting agar proses hukum dapat berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.
Kuasa hukum penggugat juga menyoroti dampak kerugian yang terus dialami kliennya akibat belum dikembalikannya sertifikat tersebut. Sejak sertifikat ditahan, klien tidak dapat melakukan transaksi atas rumah yang menjadi objek sengketa.
“Semakin lama proses hukum ini berlangsung, kerugian klien kami semakin besar. Karena sejak sertifikat ditahan, klien kami tidak bisa melakukan transaksi terhadap rumah tersebut,” tegasnya.
Perkara ini sebelumnya telah bergulir dengan sejumlah penundaan, baik akibat ketidakhadiran tergugat maupun kendala administratif dalam persidangan. Majelis hakim diharapkan dapat mendorong percepatan proses agar kepastian hukum bagi para pihak segera tercapai.(**)
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Sidang lanjutan perkara gugatan perdata terkait penahanan Sertifikat Hak Milik (SHM) kembali digela...
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Kementerian Haji dan Umrah memastikan tidak akan ada penyelenggaraan haji Furoda pada musim haji 2...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Sidang lanjutan gugatan perdata terkait dugaan tidak dikembalikannya Sertifikat Hak Milik (SHM) mili...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Sidang perdana gugatan perdata terkait dugaan tidak dikembalikannya sertifikat hak milik (SH...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Seorang pelanggan PLN bernama Rasidin dengan ID Pelanggan 1430-0149-2959 terkejut setelah mengetahui...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sertipikat milik n...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Kejaksaan Tinggi Jambi menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ta...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada aktivis pe...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Manajemen Bank Jambi resmi menunaikan komitmennya untuk mengembalikan seluruh dana nasabah yang ter...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Sidang perkara dugaan pencurian dengan terdakwa Thawaf Aly kembali digelar di Pengadilan Neger...