ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Sidang perkara dugaan pencurian dengan terdakwa Thawaf Aly kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Kamis (26/2/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya dalam perkara Nomor 111/Pid.B/2025/PN Tjt. Dalam persidangan tersebut, Thawaf Aly menyampaikan pembelaan secara langsung di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia membantah seluruh dakwaan yang menuduhnya memiliki niat jahat (mens rea) melakukan tindak pidana pencurian.
“Saya bukan pencuri. Saya hanya menyuarakan hak-hak masyarakat,” ujar Thawaf di ruang sidang.
Ia menjelaskan keterlibatannya selama ini sebatas mendampingi masyarakat tani di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi melalui organisasi dan jaringan petani, termasuk bersama Persatuan Petani Jambi (PPJ). Menurutnya, pendampingan tersebut dilakukan dalam konteks penyelesaian konflik agraria antara warga dan sejumlah perusahaan, seperti PT Wira Karya Sakti, PT Tebo Multi Agro, dan PT Rimba Hutani Mas, dengan mengedepankan musyawarah serta jalur hukum.
Thawaf kemudian memaparkan kronologi lahan seluas 48 hektare di Dusun Hidayah, Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ia menyebut pada 15 September 2016 masyarakat membentuk Kelompok Tani Maju Bersama untuk mengelola lahan yang sebelumnya tercatat atas nama Sucipto Yudodiharjo. Lahan tersebut disebut berada dalam areal izin usaha PT Wira Karya Sakti di kawasan hutan produksi tetap.
Sebelumnya, pada 21 Juni 2015, telah terbentuk Kelompok Tani Merbau Jaya dengan luasan garapan yang sama. Namun, menurutnya, kemudian diketahui lahan tersebut masuk kawasan hutan sehingga pengelolaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyampaikan bahwa pada 10 Mei 2016 lahan itu disebut diserahkan untuk dimanfaatkan masyarakat Desa Merbau. Pada 24 November 2016, Kelompok Tani Maju Bersama menerima undangan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi terkait pengelolaan areal tersebut. Pada April 2017, di lokasi itu berlangsung survei seismik oleh pihak perusahaan dan kelompok tani disebut menerima kompensasi atas kegiatan tersebut.
Selanjutnya, 13 Juli 2017, pengurus kelompok tani kembali menerima undangan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk sinkronisasi izin pemanfaatan dan kemitraan kehutanan sosial bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Terakhir, pada 2 Februari 2023, kelompok tani menyurati Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII Pangkal Pinang untuk meminta kepastian status lahan yang digarap.
Dalam pembelaannya, Thawaf turut menyoroti lima surat sporadik yang diajukan sebagai alat bukti di persidangan. Ia menyatakan surat tersebut tidak mencantumkan alamat lokasi secara rinci, melainkan hanya menyebut nama desa tanpa dusun. Padahal, menurutnya, Desa Merbau memiliki enam dusun dan berdasarkan keterangan saksi mantan Kepala Dusun Hidayah serta mantan Kepala Desa Merbau, lahan Kelompok Tani Maju Bersama berada di Dusun Hidayah, bukan Dusun Ria I sebagaimana dilaporkan.
Ia juga mengklaim titik koordinat Sertifikat Hak Milik (SHM) pelapor tidak berada di lokasi yang disengketakan. Selain itu, ia menyinggung perubahan status kawasan hutan di Provinsi Jambi berdasarkan Surat Keputusan KLHK Nomor 6613 Tahun 2021. Dari total 48 hektare yang digarap, sekitar 33 hektare disebut telah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), sementara 15 hektare lainnya masih tercatat sebagai kawasan hutan.
Di akhir pembelaannya, Thawaf menyampaikan bahwa proses hukum yang dijalaninya menjadi pengalaman berat. “Saya bukan takut dihukum, tetapi takut keadilan tidak ditegakkan,” ucapnya, seraya meminta majelis hakim memutus perkara secara objektif dengan mempertimbangkan aspek sosiologis yang melatarbelakangi persoalan tersebut.
Sementara itu, tim penasihat hukum Thawaf Aly meminta majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP. Menurut mereka, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya saksi yang melihat terdakwa melakukan pemanenan buah kelapa sawit sebagaimana didakwakan.
Kuasa hukum menyatakan kegiatan panen dilakukan oleh anggota Kelompok Tani Maju Bersama berdasarkan kesepakatan bersama, bukan atas perintah atau tindakan langsung terdakwa. Mereka juga mempersoalkan alat bukti yang dinilai tidak lengkap, termasuk tidak dihadirkannya barang bukti di persidangan serta keterangan saksi korban yang tidak disampaikan langsung di hadapan majelis hakim.
Terkait lokasi kejadian (locus delicti), penasihat hukum mengutip keterangan ahli yang menyebut lokasi sebagaimana dalam dakwaan berada di wilayah laut sehingga dinilai bermasalah secara yuridis. Di sisi lain, mereka menyatakan area tersebut telah berstatus APL berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Tahun 2021.
Dalam petitumnya, tim penasihat hukum memohon majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 363 KUHP maupun dakwaan kedua Pasal 480 KUHP, membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum (vrijspraak), segera mengeluarkannya dari tahanan, memulihkan hak serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(**)
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hor...
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Makan siang santai Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi...
ARUNGNEWS.COM,SULTRA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tajinya. Kali ini, seorang bupati aktif di P...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Helen Dian Krisna...
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menggelar dua agenda penting di Bali dalam waktu...
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Musisi dan aktris Canti kembali ke dunia musik dengan merilis single terbarunya berjudul Tak Sempu...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Sidang perdana gugatan perdata terkait dugaan tidak dikembalikannya sertifikat hak milik (SH...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Manajemen Bank Jambi resmi melaporkan dugaan gangguan sistem yang berdampak pada berkurangnya ...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Sidang perkara dugaan pencurian buah sawit dengan terdakwa aktivis tani Thawaf Aly memasuki agenda ...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas ...