OJK Luncurkan Panduan Media Sosial Perbankan, Perkuat Tata Kelola Digital

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) sebagai acuan bagi bank umum dalam mengelola aktivitas media sosial secara terarah, profesional, dan bertanggung jawab.

Peluncuran panduan tersebut dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama pimpinan industri perbankan di Jakarta, Senin (6/4).Dalam sambutannya, Dian menyampaikan bahwa media sosial kini menjadi salah satu kanal utama komunikasi antara perbankan dan masyarakat.Selain memperluas akses informasi serta promosi produk dan layanan, media sosial juga membuka ruang interaksi yang lebih dinamis antara bank dan nasabah.

Ia menilai, pemanfaatan media sosial mampu meningkatkan interaksi, memperluas jangkauan layanan, serta memperkuat loyalitas nasabah. Namun, di sisi lain, penggunaan media sosial juga membawa risiko baru, terutama risiko reputasi akibat dinamika sentimen di ruang digital yang berpotensi memengaruhi stabilitas keuangan.

Panduan tersebut mengatur pengelolaan media sosial bank secara menyeluruh dan terstruktur melalui tiga pilar utama, yakni governance (tata kelola), risk management (manajemen risiko), serta compliance dan monitoring (kepatuhan dan pemantauan). Ketiga pilar ini menjadi dasar dalam memastikan aktivitas media sosial perbankan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan regulasi yang berlaku.Selain itu, panduan ini juga mencakup

strategi komunikasi krisis, termasuk penerapan social media stress test sebagai bagian dari skenario manajemen risiko di era digital. Langkah ini merujuk pada pengalaman global, seperti kasus kejatuhan Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, yang menunjukkan bahwa sentimen negatif di media sosial dapat mempercepat terjadinya bank run dan mengganggu stabilitas institusi keuangan.

Dian menegaskan, stabilitas keuangan saat ini tidak hanya ditentukan oleh indikator keuangan, tetapi juga oleh kemampuan pengelolaan komunikasi digital. Oleh karena itu, bank dituntut mampu memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik secara cepat dan tepat.

Panduan ini juga mengatur kemitraan bank dengan influencer keuangan atau finfluencer, termasuk aspek transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab atas konten yang dipublikasikan. Ketentuan tersebut bertujuan melindungi konsumen dari potensi informasi yang menyesatkan sekaligus menjaga integritas komunikasi pemasaran di ruang digital.

OJK berharap seluruh bank dapat meningkatkan kapasitas dalam mengelola media sosial secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna menjaga kepercayaan masyarakat.

Panduan Media Sosial Perbankan ini melengkapi sejumlah kebijakan OJK dalam mendukung transformasi digital perbankan, di antaranya POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber, serta SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum.(*")




Berita Terkait

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal, Dana Korban Rp585,4 Miliar Berhasil Diblokir

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menggencarkan upaya ...

OJK Pastikan Fundamental Perbankan Tetap Kuat di Tengah Gejolak Global

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi fundamental dan kinerja intermediasi perbankan...

OJK Terapkan QR Code pada STTD Pialang, Perkuat Kepercayaan Publik

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan penggunaan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) b...

OJK Awasi Pemulihan Bank Jambi Pasca Insiden Siber, Dana Nasabah Telah Dikembalikan

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi terus melakukan pengawasan terhadap tindak ...

OJK Dorong Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan di Era Digital

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Peran perempuan Indonesia dinilai perlu terus diperkuat agar semakin berkontribusi dalam pemba...

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya karena Tak Berizin

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT M...

Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terj...

Bangkitkan Ekonomi Pasar, Pemkot Jambi Sulap Kawasan Kota Tua Jadi Destinasi Kuliner

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melakukan terobosan besar untuk menggairahkan kembali denyut eko...

Bank Jambi Gandeng SMF, Perkuat Likuiditas Pembiayaan Perumahan Rp200 Miliar

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) menjalin kerja sama strategis de...

Bank Jambi Raih Penghargaan BUMD Terbaik 2026, Perkuat Stabilitas dan Kepercayaan Masyarakat

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Bank Jambi kembali mengukuhkan posisinya sebagai lembaga keuangan daerah yang tangguh dengan m...