Oleh: Firmansyah, SH, MH – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik serta Founder LBH Siginjai
PERMASALAHN warga yang terdampak kebijakan zona merah hingga kini belum menunjukkan titik terang. Alih-alih memperoleh solusi konkret, kondisi tersebut justru terus berlarut tanpa kepastian hukum yang jelas, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pertemuan hingga rapat antara warga dan pihak terkait. Namun, rangkaian agenda tersebut kerap berujung pada janji-janji yang belum terealisasi. Situasi ini memunculkan kesan kuat bahwa persoalan zona merah lebih banyak dimanfaatkan sebagai ruang pencitraan politik, dibandingkan sebagai upaya serius untuk menyelesaikan persoalan warga.
Dalam perspektif hukum, Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan tidak dapat dibiarkan menggantung tanpa arah. Ketika jalur musyawarah tidak membuahkan hasil, maka langkah hukum melalui peradilan menjadi opsi yang sah dan harus ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum yang mengikat.
Meski demikian, terdapat kendala dalam proses tersebut. Secara hukum, pengajuan gugatan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki legal standing. Artinya, praktisi hukum tidak dapat bertindak tanpa adanya surat kuasa resmi dari warga yang terdampak kebijakan zona merah.
Di sisi lain, sertipikat hak atas tanah yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tetap memiliki kekuatan hukum yang sah. Sertipikat tersebut berlaku sepanjang belum dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dengan demikian, apabila terjadi penolakan terhadap proses balik nama oleh pemilik sertipikat yang sah, maka hal tersebut dapat menjadi dasar hukum untuk mengajukan gugatan terhadap BPN. Langkah ini penting sebagai upaya menegakkan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.
Permasalahan zona merah tidak boleh terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas. Negara melalui instrumen hukumnya harus hadir memberikan keadilan bagi warga, bukan sekadar menghadirkan janji yang berulang tanpa realisasi.(**)
ARUNGNEWS.COM, JAYAPURA — Sidang perkara Nomor 16/G/TF/2026/PTUN.JPR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapu...
Oleh: Firmansyah, SH, MHFounder Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah PERSOALAN hak asasi manusia (HAM) di...
ARUNGNEWS.COM,JAYAPURA- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak permohonan intervensi yang di...
ARUNGNEWS.COM- Polemik Program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) di Kota Jambi kian memanas. Lembaga ...
ARUNGNEWS.COM, JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai resmi mengajukan banding administratif kepada Gubernur...
Oleh: Firmansyah, SH, MHPraktisi Hukum dan Pendiri LBH YAHEHU Papua MENGAJUKAN gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ...
Oleh : Firmansyah,SH.MH, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik PERNYATAAN Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Iv...
Oleh: Firmansyah, S.H., M.H (Praktisi Hukum, Pendiri LBH Siginjai & LBH Yakehu) DALAM praktik penegakan hukum di In...
Oleh: Firmansyah, SH., MH (Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik) PEREDARAN barang ilegal di Provinsi Jambi bukan lagi se...
Oleh: Dr. H. Sucipto, MA MASA jabatan Wali Kota Maulana dan Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha kini telah berjalan sela...