Wali Kota Jambi Jadi Tergugat, Sidang Perdana di PTUN 22 Juli 2026

Surat Panggilan kepada Walikota Jambi sidang perdana di PTUN
Surat Panggilan kepada Walikota Jambi sidang perdana di PTUN

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI – Wali Kota Jambi dijadwalkan menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi pada Rabu, 22 Juli 2026. Pemanggilan tersebut tertuang dalam Relas Panggilan Sidang Nomor 15/G/2026/PTUN.JBI yang diterbitkan oleh PTUN Jambi.

Dalam surat itu, Wali Kota Jambi diposisikan sebagai tergugat dalam perkara gugatan yang diajukan oleh sejumlah warga terkait kebijakan pemerintah kota. Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan persiapan PTUN Jambi, dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama.

Gugatan tersebut didaftarkan melalui sistem e-Court pada 13 Juli 2026 oleh warga yang mengaku terdampak kebijakan pemerintah, khususnya terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Jambi Nomor 18 Tahun 2025 tentang pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis masyarakat (OPBM) dan Program Kampung Bahagia.

Para penggugat memberikan kuasa kepada Firmansyah, S.H.M.H Dkk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai Jambi.Dalam materi gugatan, para penggugat menilai kebijakan tersebut diduga mengandung unsur perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Mereka juga menilai Perwali tersebut tidak memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

Kuasa hukum penggugat, Yuskandar, S.H., menegaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah hukum warga untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan atas hak-hak mereka.“Gugatan ini kami ajukan karena upaya administratif yang telah ditempuh sebelumnya tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya dari pemerintah kota. Secara hukum, kondisi ini masuk dalam kategori asas fiktif positif,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan yang digugat dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama terkait penutupan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) tanpa solusi yang memadai.“Warga kesulitan membuang sampah dan bahkan dibebankan iuran tambahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Selain itu, Yuskandar juga menyoroti pelaksanaan Program Kampung Bahagia yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal.“Penyaluran bantuan yang seharusnya mendukung pemberdayaan masyarakat justru tidak tepat sasaran. Ini menjadi bagian dari substansi yang kami uji di pengadilan,” katanya.

Para penggugat juga mempersoalkan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) serta operasional armada pengangkut sampah berupa becak motor (bentor) yang dianggap tidak memenuhi standar teknis.Melalui petitumnya, penggugat meminta majelis hakim PTUN Jambi untuk menyatakan Perwali Nomor 18 Tahun 2025 tidak sah, menghentikan kebijakan turunannya, serta memerintahkan pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan ini akan menjadi tahapan awal sebelum perkara dilanjutkan ke pokok sengketa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Jambi terkait pemanggilan sidang tersebut.(**)




Berita Terkait

Yamaha Gear Ultima Andalkan Rangka Kokoh untuk Dukung Mobilitas Masyarakat Jambi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Mobilitas masyarakat di Provinsi Jambi menuntut kendaraan yang mampu menghadapi beragam kara...

Bank Jambi Raih Penghargaan Kontribusi Tertinggi pada HIM Jambi 2026

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-  Bank Jambi meraih penghargaan sebagai bank dengan kontribusi tertinggi dalam rangka peringata...

Si Jago Merah Mengamuk di Cempaka Putih, 19 Rumah Ludes Terbakar

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI – Kebakaran hebat melanda kawasan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Sabtu (29...

Gugatan terhadap Wali Kota Jambi Masuk Pokok Perkara, Penggugat Siapkan Saksi Ahli dari Jakarta

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) terhadap Wal...

Sidang PTUN Jambi: Warga Bantah Klaim Wali Kota Jambi, Lokasi TPS Jelutung Dikunci dengan Koordinat GPS

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI – Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) terh...

Dua Pejabat Disdik Kota Jambi Ajukan Pengunduran Diri, Administrasi Masih Diproses

ARUNGNEWS,KOTAJAMBI-Dua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi mengajukan pengunduran diri dari jaba...

Wali Kota Jambi Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Dorong Peran Ayah dalam Pendidikan

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI – Momentum hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027 dimanfaatkan Wali Kota Jambi,...

Peraturan Wali Kota Nomor 18 Cacat Prosedur, Wali Kota Jambi Digugat ke PTUN

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Kebijakan Pemerintah Kota Jambi kembali menuai polemik serius. Sejumlah warga resmi mengguga...

Pemkot Jambi dan Baznas Salurkan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Miliar untuk Ribuan Pelajar

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI – Pemerintah Kota Jambi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi menyalurkan ...

Program Kampung Bahagia Tahap I 2026 Rampung, Wali Kota Jambi Pastikan Lanjut ke Tahap II

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI – Pelaksanaan program unggulan Kampung Bahagia periode pertama tahun 2026 di Kota Jambi te...