Konflik PETI di Tebo, Alarm Kegagalan Regulasi dan Lemahnya Kehadiran Negara

Firmansyah, SH.,MH
Firmansyah, SH.,MH

Oleh: Firmansyah, SH., MH (Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik)


PERISTIWA kekerasan yang menimpa Ketua BPD Teluk Langkap, Kabupaten Tebo, menjadi cermin nyata dari konflik laten akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang tak kunjung terselesaikan. Upaya warga membubarkan aktivitas tambang ilegal di aliran sungai justru berujung ricuh dan berakhir pada dugaan penganiayaan terhadap aparat desa dan keluarganya.
Peristiwa ini bukan sekadar konflik horizontal antarwarga.

Lebih dari itu, kejadian tersebut menunjukkan lemahnya kehadiran negara dalam mengatur, mengawasi, dan menindak aktivitas PETI yang semakin meluas di Provinsi Jambi.
Fakta di lapangan memperlihatkan bahwa masyarakat terpaksa mengambil tindakan sendiri untuk melindungi lingkungan dan keselamatan mereka.

Aktivitas PETI yang menggunakan mesin dompeng di wilayah sungai tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam pemukiman warga dengan risiko longsor dan pencemaran.
Namun, ketika masyarakat bergerak, konflik justru tak terhindarkan. Ini menandakan adanya kekosongan peran negara yang seharusnya hadir sebagai penengah sekaligus penegak hukum.


Secara normatif, Provinsi Jambi memang telah memiliki sejumlah peraturan daerah yang dapat dijadikan dasar pengendalian aktivitas ilegal. Di antaranya Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).


Namun demikian, ketiga regulasi tersebut masih bersifat umum dan belum secara spesifik mengatur pencegahan serta penanggulangan PETI. Tidak ada satu pun regulasi yang secara tegas memberikan kewenangan operasional kepada aparat seperti Satpol PP untuk melakukan tindakan langsung terhadap aktivitas PETI, khususnya di kawasan sungai dan wilayah lindung.


Ketiadaan regulasi khusus ini menciptakan ruang abu-abu dalam penegakan hukum. Aparat di lapangan menjadi ragu dalam bertindak, sementara aktivitas PETI terus berlangsung tanpa kontrol yang efektif.


Akibatnya, masyarakat berada di posisi yang rentan. Di satu sisi, mereka terdampak langsung oleh kerusakan lingkungan. Di sisi lain, mereka berpotensi terlibat konflik ketika mencoba menghentikan aktivitas ilegal tersebut.


Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jambi perlu segera mengambil langkah konkret. Salah satunya dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang pencegahan dan penanggulangan PETI yang komprehensif.


Regulasi tersebut harus memuat larangan tegas aktivitas PETI di sungai, sempadan sungai, dan kawasan lindung. Selain itu, perlu diatur secara jelas kewenangan Satpol PP dalam menghentikan aktivitas, menutup lokasi tambang ilegal, serta mengamankan tempat kejadian sebagai bagian dari tindakan administratif.


Dengan adanya Perda yang lebih spesifik, penegakan hukum tidak lagi bergantung pada interpretasi aturan umum. Aparat memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak, sehingga potensi konflik di tengah masyarakat dapat diminimalisir.


Jika proses legislasi di DPRD berjalan lambat, maka Gubernur Jambi dapat mengambil langkah cepat melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai instrumen hukum sementara.
Langkah ini penting agar peristiwa seperti yang terjadi di Tebo tidak terulang. Konflik horizontal akibat PETI bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan sosial yang dapat mengancam stabilitas daerah.


Pada akhirnya, negara tidak boleh absen. Ketika hukum tidak hadir secara tegas, maka masyarakat akan mencari caranya sendiri—dan sering kali berujung pada konflik.(**)




Berita Terkait

Perkara Mantan JAMPIDSUS Tidak Dapat Dilanjutkan

Oleh: Firmansyah, SH., MH, Founder Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah    PENEGAKAN  hukum yan...

Peraturan Wali Kota Nomor 18 Cacat Prosedur, Wali Kota Jambi Digugat ke PTUN

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Kebijakan Pemerintah Kota Jambi kembali menuai polemik serius. Sejumlah warga resmi mengguga...

Penetapan Tersangka Berpotensi Gugur Tanpa Pemeriksaan dan Alat Bukti Sah

Oleh: Firmansyah, SH., MHFounder LBH Siginjai dan LBH YAKEHU PERKARA yang saat ini ramai diberitakan, ditetapannya DR d...

Penanganan TPPU Tak Bisa “Terbalik”, Harus Berbasis Bukti Tindak Pidana Asal

Oleh: Firmansyah, SH, MHPengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Founder LBH Siginjai SISTEM peradilan pidana di Indonesia ...

Ketika Zona Merah Jadi Arena Pencitraan, Warga Tetap Tanpa Kepastian

Oleh: Firmansyah, SH, MH – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik serta  Founder LBH Siginjai PERMASALAHN warga...

Penggugat Absen di Sidang PTUN Jayapura, Saksi Sebut Penundaan PAW Inisiatif DPW PKB

ARUNGNEWS.COM, JAYAPURA — Sidang perkara Nomor 16/G/TF/2026/PTUN.JPR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapu...

Penegakan Hukum di Papua: Antara Supremasi Hukum dan Pendekatan Represif

Oleh: Firmansyah, SH, MHFounder Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah PERSOALAN  hak asasi manusia (HAM) di...

Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi

Oleh: Firmansyah, SH, MHPraktisi Hukum dan Pendiri LBH YAHEHU Papua MENGAJUKAN gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ...

Pernyataan Ivan Wirata Dukungan MBG Mantap "Potensi" Pelanggaran Etika

Oleh : Firmansyah,SH.MH, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik  PERNYATAAN  Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Iv...

Saksi Mahkota dalam Perkara Narkoba dan Tipikor: Jalan Mengungkap Kejahatan Terorganisir

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H (Praktisi Hukum, Pendiri LBH Siginjai & LBH Yakehu) DALAM praktik penegakan hukum di In...