ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) terhadap Wali Kota Jambi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi memasuki babak baru. Setelah melewati enam pekan persidangan persiapan, perkara tersebut dinyatakan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Sidang keenam digelar Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ovi Hanifah, S.H., bersama hakim anggota Fitri Hidayati, S.H. dan Boghi Megananda, S.H. Sidang sempat diskor hingga sekitar pukul 14.00 WIB.Agenda persidangan berfokus pada penajaman objek sengketa, posita dan petitum gugatan. Penajaman objek sengketa menjadi bagian penting agar perkara yang diperiksa memiliki batas dan objek yang jelas.
Kuasa hukum penggugat, Yuskandar, S.H., menyatakan perkara kini telah masuk ke tahap pokok perkara dan akan berlanjut pada pembuktian.“kami mengucapkan Syukur Alhamdulillah, dengan maraton enam minggu sidang persiapan lolos dan masuk pokok perkara".Ia mengatakan pihak penggugat optimistis menghadapi proses selanjutnya, tahapan penting kini berada pada pembuktian dan pemeriksaan saksi, terlebih objek sengketa telah dipertajam menggunakan titik koordinat.“Berdasarkan pengalaman, kita optimis memenangkan perkaranya. Hanya tinggal pembuktian dan saksi. Apalagi untuk objek sengketa sudah dipertajam dengan titik koordinat,” ujarnya.
Penggugat juga tengah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat dalil dalam perkara tersebut. Salah satu ahli direncanakan didatangkan dari Jakarta.“Kita optimis. Tinggal mencari beberapa orang saksi, ahli juga akan kita hadirkan. Keseriusan kami menghadapi perkara ini akan kita datangkan Ahli dari Jakarta,” kata Yuskandar.
Menurutnya, perkara tersebut menjadi momentum penting karena menyangkut tindakan faktual penguasa yang diuji melalui mekanisme hukum di PTUN.“Ini perdana di Kota Jambi tindakan faktual penguasa,” ujarnya.Di sisi lain, Pemerintah Kota Jambi sebagai pihak tergugat hadir dalam persidangan. Pihak tergugat diwakili Helmi bersama empat orang staf dari Bagian Hukum Pemkot Jambi.
Setelah melewati tahapan persiapan, proses persidangan selanjutnya telah disusun secara bertahap. Pembacaan gugatan dijadwalkan pada 2 September 2026 melalui e-Court, kemudian jawaban tergugat pada 9 September, replik 16 September dan duplik pada 23 September 2026.
Tahap pembuktian dimulai 30 September 2026 dengan agenda penyampaian bukti surat para pihak yang dilaksanakan secara langsung di persidangan. Selanjutnya, 7 Oktober dijadwalkan tambahan bukti surat dan pemeriksaan saksi penggugat.Pada 14 Oktober, agenda dilanjutkan dengan tambahan bukti surat dan pemeriksaan saksi tergugat serta ahli dari para pihak.Pemeriksaan setempat atau Pemeriksaan Setempat (PS) akan diajukan setelah penyampaian bukti surat.
Tahap berikutnya pada 21 Oktober 2026 pemeriksaan saksi ahli. Sementara pada tanggal 28 Oktober kesimpulan dan pembacaan putusan dijadwalkan 11 November 2026 melalui e-Court.Yuskandar menegaskan persiapan menghadapi persidangan telah dilakukan. Bahkan, di luar perkara yang sedang berjalan di PTUN, pihaknya mulai mempersiapkan permohonan keberatan dan uji materi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berkaitan dengan program Kampung Bahagia.
Masuknya perkara ke pokok perkara membuat seluruh dalil para pihak kini akan diuji melalui mekanisme pembuktian. Optimisme penggugat untuk memenangkan perkara akan berhadapan dengan bantahan pihak tergugat, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.(**)
ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) terhadap Wal...
ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI – Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) terh...
ARUNGNEWS,KOTAJAMBI-Dua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi mengajukan pengunduran diri dari jaba...
ARUNGNEWS,KOTAJAMBI- Pemerintah Kota Jambi mulai mengubah wajah kawasan Kolam Retensi Telaga Kajang Lako di Kelurah...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Aktivitas generasi muda di Kota Jambi semakin dinamis. Mobilitas yang tinggi, aktivitas perkuliahan...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIGINJAI berencana mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap Pera...
ARUNGNEWS.COM,NABIRE-Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa meminta delapan pemerintah kabupaten di wilayah Papua Tenga...
ARUNGNEWS.COM,NABIRE — Pemerintah Provinsi Papua Tengah meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memperku...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI - Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., melayat ke kediaman almarhum Aidil Hafiz, Ketua RT 17...
ARUNGNEWS.COM,JAYAPURA-Sidang perkara Nomor 16/G/TF/2026/PTUN.JPR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menega...