21 Alat Bukti Diverifikasi, Gugatan Wali Kota Jambi Masuk Tahap Pembuktian

Yuskandar, SH Kuasa Hukum Penggugat dari LBH Siginjai
Yuskandar, SH Kuasa Hukum Penggugat dari LBH Siginjai

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) terhadap Wali Kota Jambi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi memasuki tahap pembuktian para pihak.

Sidang pembuktian digelar pada Rabu (30/9/2026), dengan dihadiri kuasa hukum penggugat dari LBH Siginjai Jambi. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ovi Hanifah, S.H., bersama hakim anggota Fitri Hidayati, S.H. dan Boghi Megananda, S.H.

Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menyerahkan sejumlah alat bukti surat. Dari 22 alat bukti yang diajukan, sebanyak 21 dokumen telah diverifikasi, sedangkan satu bukti lainnya akan dilengkapi pada persidangan berikutnya.

Kuasa hukum warga, Firmansyah, S.H., M.H., menanggapi persoalan legalitas kantor hukum yang dipersoalkan pihak kuasa hukum Wali Kota Jambi. Ia menilai persoalan tersebut tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara.

Meski demikian, pihaknya memastikan akan membawa dokumen legalitas kantor hukum pada persidangan berikutnya, Rabu (7/10/2026), yang dijadwalkan dengan agenda tambahan bukti surat serta pemeriksaan saksi penggugat.

"Pada persidangan Rabu nanti, kami akan menunjukkan akta pendirian dan SK AHU dari kantor hukum Siginjai. Kantor hukum kami ini berbadan hukum," tegas Firmansyah.

Ia meminta pihak kuasa hukum Wali Kota Jambi lebih fokus pada pokok gugatan, khususnya terkait kebijakan penutupan dan pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) Sampah Komunal yang dinilai berdampak langsung terhadap warga.

"Kami minta PH Wali Kota fokus saja menghadapi pokok perkara. Jangan mencari hal-hal yang tidak prinsipil dalam perkara ini," ujarnya.

Perkara tersebut sebelumnya telah melewati enam pekan persidangan persiapan sebelum dinyatakan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Pada sidang keenam, Rabu (19/8/2026), majelis hakim melakukan penajaman terhadap objek sengketa, posita, dan petitum gugatan.

Kuasa hukum penggugat lainnya, Yuskandar, S.H., saat itu menyatakan pihaknya optimistis menghadapi tahapan pembuktian dan pemeriksaan saksi. Menurutnya, objek sengketa juga telah dipertajam dengan titik koordinat.

Penggugat sebelumnya menyampaikan rencana menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat dalil gugatan, termasuk seorang ahli yang direncanakan didatangkan dari Jakarta.

Sementara itu, rangkaian persidangan perkara tersebut telah memasuki tahapan pembuktian. Setelah pembuktian awal pada 30 September, sidang 7 Oktober dijadwalkan untuk tambahan bukti surat dan pemeriksaan saksi penggugat.

Selanjutnya, pada 14 Oktober 2026, agenda dijadwalkan berupa tambahan bukti surat, pemeriksaan saksi tergugat, serta ahli dari para pihak. Pemeriksaan setempat juga akan diajukan setelah seluruh bukti surat disampaikan.

Setelah tahapan pembuktian selesai, para pihak dijadwalkan menyampaikan kesimpulan melalui e-Court pada 21 Oktober 2026. Adapun pembacaan putusan dijadwalkan pada 28 Oktober atau 11 November 2026 melalui e-Court.

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, dalil dan bantahan masing-masing pihak akan diuji berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta ketentuan hukum yang berlaku. Putusan akhir sepenuhnya berada pada majelis hakim PTUN Jambi.(**)




Berita Terkait

“Pasang Badan” Anggota DPRD Kota Jambi Menyesatkan Publik

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H., Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Firman Keadilan PERNYATAAN salah satu anggota ...

Replik di PTUN Jambi, Kuasa Hukum Warga Optimistis Gugatan terhadap Wali Kota Dikabulkan

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Tim Kuasa Hukum Para Penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai menyampaikan replik dal...

Bank Jambi Raih Penghargaan Kontribusi Tertinggi pada HIM Jambi 2026

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-  Bank Jambi meraih penghargaan sebagai bank dengan kontribusi tertinggi dalam rangka peringata...

Gugatan terhadap Wali Kota Jambi Masuk Pokok Perkara, Penggugat Siapkan Saksi Ahli dari Jakarta

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) terhadap Wal...

Sidang PTUN Jambi: Warga Bantah Klaim Wali Kota Jambi, Lokasi TPS Jelutung Dikunci dengan Koordinat GPS

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI – Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) terh...

Telaga Kajang Lako Dipoles Jadi Ruang Publik, Solusi Banjir Sekaligus Destinasi Wisata Baru Jambi

ARUNGNEWS,KOTAJAMBI- Pemerintah Kota Jambi mulai mengubah wajah kawasan Kolam Retensi Telaga Kajang Lako di Kelurah...

Tim Penasihat Hukum Akan Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Terhadap Budi Wijaya

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Tim Penasihat Hukum terdakwa Budi Wijaya dari Kantor Hukum Firmansyah & Rekan akan mengajukan e...

ASN Ditjenpas Jambi Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Peredaran 536 Pil Ekstasi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Terdakwa RB alias Revanda Bangun, aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah Direktorat Jendera...

LBH Siginjai Uji Materi Perwali "Kampung Bahagia" ke Mahkamah Agung

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Seorang warga Kota Jambi, Dedy Verisandy, resmi mengajukan permohonan Hak Uji Materiil (HUM) terhada...

Kerugian Rp5,3 Miliar, Terdakwa Ungkap Nama Dipakai untuk Perjalanan Dinas Tanpa Keberangkatan

ARUNGNEWS.COM,BENGKULU - Fakta mengejutkan mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi belanja perjalanan dinas...