ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Firman Keadilan secara resmi melayangkan notifikasi atau somasi gugatan warga negara (citizen lawsuit) kepada Gubernur Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi, Senin (5/10/2026).
Surat bernomor 05/YLBH-FK/X/2026 tersebut diserahkan ke bagian persuratan Kantor Gubernur Jambi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Jambi.
Somasi diajukan tim advokat yang dipimpin Firmansyah, S.H., M.H., bersama tim YLBH Firman Keadilan atas nama warga Provinsi Jambi. Mereka menilai Gubernur dan Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan pembiaran terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana kabut asap yang terjadi sepanjang 2026.
Firmansyah mengatakan, kondisi tersebut tidak seharusnya terus dibiarkan karena dampak karhutla telah dirasakan masyarakat di berbagai sektor.
“Status Siaga Darurat sudah ditetapkan sejak 27 April 2026. Ancaman karhutla diketahui sejak awal, tetapi asap tetap datang dan warga yang menanggung akibatnya,” kata Firmansyah.
Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, para calon tergugat diberikan waktu 60 hari sejak notifikasi diterima untuk menjalankan kewajiban hukumnya.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada langkah sebagaimana yang dituntut dalam notifikasi, YLBH Firman Keadilan menyatakan akan mendaftarkan gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Jambi.
Dampak kabut asap kembali dirasakan masyarakat pada Minggu (4/10/2026). Berdasarkan keterangan yang dihimpun YLBH Firman Keadilan, hampir seluruh penerbangan menuju Bandara Sultan Thaha mengalami penundaan dan pesawat baru dapat mendarat sekitar pukul 21.00 WIB.
Pada hari yang sama, pihak bandara menyebut penerbangan Super Air Jet IU-376 dari Yogyakarta mengalami penundaan sekitar pukul 15.50 WIB karena jarak pandang hanya sekitar 1.400 meter, atau berada di bawah standar keselamatan penerbangan.
Salah satu penumpang yang terdampak adalah Henny bersama anaknya. Keduanya dijadwalkan terbang menuju Jakarta menggunakan Citilink pada pukul 15.00 WIB, namun baru dapat berangkat sekitar pukul 23.00 WIB.
Artinya, keduanya harus tertahan sekitar delapan jam di bandara dalam kondisi udara yang tidak sehat.
Menurut Firmansyah, gangguan penerbangan akibat kabut asap tersebut bukan kejadian pertama. Pada 2 Oktober 2026, penerbangan dari dan menuju Bandara Sultan Thaha kembali mengalami gangguan akibat asap pekat yang terjadi sejak pagi hingga siang hari.
Sementara pada 30 September 2026, pesawat Batik Air ID 6804 dilaporkan terpaksa kembali ke Bandara Soekarno-Hatta setelah empat kali berputar di atas wilayah Kota Jambi.
Dampak karhutla Jambi 2026 juga dirasakan di berbagai sektor lainnya. Hingga kini belum terdapat angka resmi mengenai total kerugian ekonomi yang ditimbulkan.
Namun, hingga 29 September 2026 tercatat 10.742 titik panas dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 4.123,84 hektare.
Di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Jambi mencatat lebih dari 6.500 warga berobat akibat infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga 15 September 2026.
Dampak juga dirasakan sektor pendidikan. Gubernur Jambi sebelumnya meliburkan kegiatan belajar mengajar bagi siswa TK hingga SMA di wilayah terdampak mulai 30 September 2026 dan mengalihkannya ke pembelajaran secara daring.
Firmansyah menilai persoalan kabut asap bukan sekadar masalah lingkungan, tetapi telah berdampak langsung terhadap aktivitas dan hak masyarakat.
“Belum lagi masalah kerugian materil seperti penumpang yang tertunda, anak-anak yang tidak bisa sekolah, warga yang sakit. Semua itu kerugian nyata yang seharusnya bisa dicegah,” tegas Firmansyah.
Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh YLBH Firman Keadilan merupakan upaya warga negara untuk meminta pemerintah menjalankan kewajibannya dalam melindungi masyarakat dari dampak karhutla dan kabut asap.
“Warga sudah terlalu lama menanggung dampak asap. Pemerintah harus menunjukkan langkah yang nyata, bukan hanya merespons setelah masyarakat terdampak,” ujar Firmansyah.(**)
Oleh: Firmansyah, S.H., M.H Ketua YLBH Firman Keadilan SETIAP hari, dari perut Grasberg di Kabupaten Mimika, tembaga da...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus menghantui masyarakat Jambi mendor...
Oleh: Firmansyah, S.H., M.H., Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Firman Keadilan PERNYATAAN salah satu anggota ...
Oleh : Firmansyah, SH, MH Founder YLBH Firman Keadilan KEBIJAKAN pembatasan State of Charge (SoC) kendaraan li...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Tim Penasihat Hukum terdakwa Budi Wijaya dari Kantor Hukum Firmansyah & Rekan akan mengajukan e...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Terdakwa RB alias Revanda Bangun, aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah Direktorat Jendera...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) terhadap Wali Ko...
ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Tim Kuasa Hukum Para Penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai menyampaikan replik dal...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Seorang warga Kota Jambi, Dedy Verisandy, resmi mengajukan permohonan Hak Uji Materiil (HUM) terhada...
ARUNGNEWS.COM,BENGKULU - Fakta mengejutkan mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi belanja perjalanan dinas...