Siapa Pemilik Unbari?

Founder YLBH Firman Keadilan, Firmansyah, SH.MH., bersama Rektor Universitas Batanghari, Dr. Yunan Surono, S.E., M.M.
Founder YLBH Firman Keadilan, Firmansyah, SH.MH., bersama Rektor Universitas Batanghari, Dr. Yunan Surono, S.E., M.M.

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H., Advokat, Founder YLBH Firman Keadilan

UNIVERSITAS Batanghari (Unbari) sejatinya tidak pernah kehilangan pemilik atau badan penyelenggaranya. Meskipun dalam perjalanan kelembagaan pernah terjadi kelalaian administratif oleh yayasan dalam menyesuaikan anggaran dasar dengan ketentuan Undang-Undang Yayasan, kondisi tersebut tidak serta-merta menghapus keberadaan yayasan maupun menghilangkan hak atas aset yang dimilikinya.

Kelalaian administratif tersebut justru membuka celah yang kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk mendirikan yayasan baru dan mengklaim kepemilikan atas kampus kebanggaan masyarakat Jambi itu.

Pola yang terjadi relatif sama. Mendirikan yayasan dengan nama menyerupai yayasan sebelumnya, mengklaim sebagai pihak yang berhak secara hukum, kemudian mengajukan gugatan untuk memperebutkan kepemilikan Unbari.

Kabar terbaru, kembali muncul yayasan baru bernama Yayasan Pendidikan Jambi dengan tambahan kata "Bersatu" yang melayangkan gugatan terkait klaim kepemilikan Unbari. Klaim semacam ini patut dipertanyakan dasar hukumnya. Tulisan ini mencoba menjelaskan persoalan tersebut dari perspektif hukum yayasan dan penyelenggaraan perguruan tinggi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan bagi tujuan sosial, keagamaan, serta kemanusiaan, serta tidak mempunyai anggota.

Bahkan, Pasal 5 secara tegas melarang pengalihan kekayaan yayasan kepada organ yayasan. Dengan demikian, yayasan bukanlah badan hukum yang dapat dimiliki secara pribadi, terlebih asetnya tidak bisa begitu saja direbut melalui pendirian yayasan baru yang memiliki kemiripan nama.

Prinsip serupa juga berlaku dalam penyelenggaraan perguruan tinggi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menempatkan perguruan tinggi swasta di bawah penyelenggaraan badan hukum nirlaba.

Dalam konteks Unbari, badan penyelenggara yang tercatat dalam perizinan kementerian memiliki kedudukan hukum dalam penyelenggaraan perguruan tinggi tersebut. Perubahan badan penyelenggara pun harus mengikuti ketentuan dan memperoleh persetujuan dari menteri sesuai peraturan yang berlaku.

Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang sejak awal menjadi penyelenggara Unbari baru melakukan penataan badan hukumnya melalui akta tahun 2010. Langkah tersebut dilakukan setelah melewati batas waktu penyesuaian sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.

Keterlambatan administratif inilah yang kemudian melahirkan penafsiran berbeda. YPJ yang telah lebih dahulu berdiri dan YPJ dengan akta tahun 2010 dianggap sebagai dua entitas hukum yang berbeda. Akibatnya, muncul anggapan seolah-olah Unbari tidak lagi memiliki badan penyelenggara yang jelas.

Padahal, terdapat sejumlah alasan hukum dan fakta kelembagaan yang perlu diperhatikan untuk melihat kesinambungan YPJ dengan YPJ yang ditata melalui akta tahun 2010.

Pertama, tidak otomatis bubar demi hukum. Pasal 71 ayat (4) UU Yayasan menyebutkan bahwa yayasan yang tidak melakukan penyesuaian dapat dibubarkan melalui putusan pengadilan. Artinya, tanpa adanya putusan pengadilan yang membubarkan, keberadaan yayasan beserta kekayaannya tidak serta-merta dianggap hilang.

Kedua, negara mengakui kesinambungan yayasan. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013, khususnya Pasal 15A dan Pasal 37A, memberikan ruang penyesuaian bagi yayasan lama yang masih menjalankan kegiatan dan belum dibubarkan.

Ketiga, tidak terdapat pemutusan substansi kelembagaan. Tujuan yayasan, aset, nama, serta penyelenggaraan Unbari terus berjalan dalam kesinambungan YPJ. Fakta keberlanjutan tersebut menjadi aspek penting dalam menilai apakah YPJ sebelum dan sesudah penataan badan hukum merupakan entitas yang berbeda atau memiliki kesinambungan hukum.

Keempat, kalaupun terjadi pembubaran, aset tidak otomatis menjadi milik pihak penggugat. Pasal 68 UU Yayasan mengatur bahwa sisa kekayaan hasil likuidasi harus diserahkan sesuai ketentuan hukum melalui mekanisme likuidasi. Dengan demikian, aset yayasan tidak serta-merta dapat diklaim oleh pendiri yayasan lain yang mengajukan gugatan.

Yayasan baru lahir dengan kekayaan yang dipisahkan oleh para pendirinya sendiri. Akta pendirian yayasan bukanlah instrumen hukum untuk mengambil alih aset milik yayasan lain.

Yayasan-yayasan yang muncul sebagai pihak tandingan tidak pernah menerima pemisahan kekayaan Unbari, tidak tercatat sebagai badan penyelenggara perguruan tinggi tersebut, dan kemiripan nama tidak dapat dijadikan dasar lahirnya hak kepemilikan.

Pengajuan gugatan berulang dengan pokok persoalan yang sama juga perlu memperhatikan asas ne bis in idem, sepanjang memenuhi persyaratan penerapannya menurut hukum acara yang berlaku.

Unbari adalah milik masyarakat Jambi dalam arti yang paling luas. Kampus ini merupakan aset pendidikan yang memiliki sejarah dan kontribusi besar bagi pembangunan sumber daya manusia di Provinsi Jambi.

Kelalaian administratif pada masa lalu tidak sepatutnya dijadikan celah untuk memperebutkan aset pendidikan melalui klaim yang belum tentu memiliki landasan hukum.

Memberikan sumbangsih terhadap dunia pendidikan tidak harus selalu diwujudkan dengan menjadi pengurus yayasan. Kepedulian dapat ditunjukkan melalui kontribusi nyata dalam menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan.

Saya berharap para pendiri maupun mantan pengurus YPJ dapat menunjukkan kepedulian terhadap dunia pendidikan dan masa depan Unbari dengan membantu menyelesaikan polemik ini secara bijaksana, berdasarkan hukum, serta mengutamakan kepentingan pendidikan masyarakat Jambi.

Sudah saatnya polemik ini dituntaskan dan tidak terus berlarut-larut. Unbari harus tetap menjadi lembaga pendidikan yang terjaga keberlangsungannya demi kepentingan generasi mendatang.(**)




Berita Terkait

Bola Panas Zona Merah Jambi Beralih dari BPN ke Perbankan, Warga Masih Dibayangi Ketidakpastian

ARUNGNEWS.COM, JAMBI – Pencabutan blokir terhadap 5.506 sertifikat hak milik (SHM) warga yang berada di Zona Merah...

Warga Minta TPS Sampah Dibangun Kembali, Terpaksa Bakar dan Timbun Sampah di Rumah

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Penutupan sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah komunal di Kota Jambi berdampak...

Buka Blokir Bukan Akhir Zona Merah Harus Diputus Pengadilan

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H. Founder YLBH Firman Keadilan KESEPAKATAN Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI untuk memb...

Yang Rusak Pagar, yang Dibiarkan Rusak Udara Jambi

Oleh: Firmansyah, Ketua YLBH Firman Keadilan AKSI mahasiswa di Kantor Gubernur Jambi pada Kamis (8/10/2026) menyisakan ...

Gugatan Asap Bukan untuk Hari Ini, tapi untuk Kemarau Berikutnya

Oleh: Firmansyah, Founder YLBH Firman Keadilan BANYAK pertanyaan bernada pesimistis muncul terkait gugatan terhadap Gub...

Mahasiswa Turun ke Jalan, YLBH Firman Keadilan Tempuh Jalur Hukum: Gubernur Jambi Digugat atas Lambannya Penanganan Karhutla

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Tekanan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terkait penanganan kebakaran hutan dan ...

Gubernur Jambi tak serius cegah dan tanggulangi bencana kebakaran

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H.Advokat, Ketua YLBH Firman Keadilan SETIAP musim kemarau, warga Jambi seolah kembali menyak...

Gunung Emas di Papua Tengah, Sahamnya Masih di Jayapura

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H Ketua YLBH Firman Keadilan SETIAP hari, dari perut Grasberg di Kabupaten Mimika, tembaga da...

“Pasang Badan” Anggota DPRD Kota Jambi Menyesatkan Publik

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H., Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Firman Keadilan PERNYATAAN salah satu anggota ...

Seharusnya Kemenhub dan ASDP Siapkan Ruang Terbuka dan SPKLU di Atas Kapal Bukan Membatasi Kapasitas Baterai Mobil Listrik

Oleh : Firmansyah, SH, MH Founder YLBH Firman Keadilan   KEBIJAKAN pembatasan State of Charge (SoC) kendaraan li...