Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda
ARUNGNEWS.COM,MALUT- Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan ini berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah.
Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dan telah disahkan Penjabat Gubernur Maluku Utara pada akhir tahun lalu.
“Penetapan ini sudah melalui rapat Dewan Pengupahan pada 6 Desember 2024,” kata Ketua Dewan Pengupahan Maluku Utara, Marwan Polisiri.
Dengan kenaikan ini, UMP Maluku Utara 2025 ditetapkan sebesar Rp3.408.000. Sementara itu, besaran UMK berbeda-beda di tiap kabupaten/kota.
Salah satu daerah dengan UMK terendah adalah Kota Tidore Kepulauan yang dikenal dengan julukan Negeri Seribu Masjid. Kota ini memiliki banyak masjid bersejarah, bahkan salah satunya dibangun sejak tahun 1700 Masehi.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyatakan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi di daerah dengan luas wilayah mencapai 31.982 kilometer persegi tersebut.(**)