Rapat Paripurna DPRD Maluku Utara
ARUNGNEWS.COM,MALUT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2025 dalam rapat paripurna tingkat II, Senin (8/9/2025), di ruang sidang utama DPRD Malut, Sofifi, Kota Tidore.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Malut, Kuntu Daud, serta dihadiri Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe.
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Malut, Agriati Yulin Mus, menyampaikan hasil pembahasan APBD-P 2025. Pendapatan daerah ditetapkan naik dari Rp3,444 triliun menjadi Rp3,500 triliun. Kenaikan tersebut berasal dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penyesuaian transfer dari pemerintah pusat.
Di sisi belanja, daerah mengalokasikan Rp3,498 triliun. Dari jumlah itu, Rp604,4 miliar dialokasikan untuk belanja modal dan Rp47 miliar untuk belanja lainnya. Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah meningkat dari Rp10 miliar menjadi Rp33,6 miliar, meski terdapat pengeluaran pembiayaan sebesar Rp40,469 miliar yang ditutup melalui mekanisme pembiayaan.
Wakil Gubernur Sarbin Sehe mengapresiasi DPRD atas penyelesaian pembahasan Ranperda tersebut. Ia merinci pendapatan setelah perubahan terdiri atas PAD Rp1,467 triliun (naik sekitar Rp365 miliar), pendapatan transfer Rp2,337 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp245,2 miliar.
“APBD-P ini kami harapkan menjadi instrumen fiskal yang mampu menjawab kebutuhan prioritas pembangunan Maluku Utara, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang dinamis,” ujarnya.
Belanja daerah akan difokuskan pada urusan wajib dan pelayanan publik, antara lain pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, serta sektor pelayanan dasar lainnya.
Seluruh fraksi DPRD Malut menyatakan persetujuan sehingga Ranperda APBD-P 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan penetapan ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dapat segera menyesuaikan program dan kegiatan pembangunan hingga akhir tahun anggaran 2025.(**)