Firmansyah, SH, MH
ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Firmansyah, SH, MH, menilai pengembangan penyidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menunjukkan arah penegakan hukum yang menyasar aktor-aktor kunci dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Penilaian tersebut disampaikan menyusul penetapan tiga tersangka baru, yakni VA selaku pengguna anggaran, BU sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, serta DI yang diduga berperan sebagai perantara atau broker.
Menurut Firmansyah, langkah ini menandakan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada pelaksana teknis, tetapi juga menyentuh pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan kebijakan.
Firmansyah menilai penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan saksi ahli, sebagaimana disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia.
Ia menyebut pendekatan tersebut mencerminkan kehati-hatian penyidik agar proses hukum berjalan objektif dan berbasis alat bukti yang kuat.
Ia juga mengaitkan penambahan tersangka ini dengan pelimpahan empat tersangka sebelumnya ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada November 2025.
Rangkaian proses tersebut, kata Firmansyah, mengindikasikan adanya dugaan pola korupsi yang terstruktur dalam pengelolaan DAK SMK, melibatkan pejabat internal serta pihak swasta.
Dari sudut pandang kebijakan publik, Firmansyah menilai perkara ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan anggaran pendidikan di daerah. Dampaknya tidak hanya pada potensi kerugian keuangan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas pendidikan vokasi yang seharusnya dirasakan oleh peserta didik SMK di Provinsi Jambi.
Ia menegaskan, penanganan perkara ini perlu dijadikan momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan integritas birokrasi pendidikan. Penegakan hukum, menurutnya, harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan tuntas agar kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tetap terjaga.(**)