Tangani 20 Perkara, Polda Jambi Selamatkan Rp13,03 Miliar Keuangan Negara
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp13,03 miliar dari penanganan kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025.Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil pengungkapan dan penanganan 20 perkara korupsi yang ditangani Ditreskrimsus bersama jajaran. Dari perkara-perkara tersebut, total potensi kerugian negara tercatat mencapai Rp39,63 miliar.
Menurutnya, penyelamatan keuangan negara dilakukan melalui berbagai langkah hukum, mulai dari pemblokiran rekening perbankan hingga penyitaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Langkah ini bertujuan mengembalikan dana publik agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat.“Penanganan perkara korupsi menjadi prioritas kami. Upaya penyelamatan uang negara terus dimaksimalkan agar kerugian negara dapat ditekan,” ujar Taufik.
Ia menjelaskan, penyelamatan dana terbesar sepanjang 2025 berasal dari kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dari kasus tersebut, penyidik berhasil mengamankan dana sebesar Rp3,8 miliar.Sementara itu, sisa dana yang diselamatkan berasal dari sejumlah perkara korupsi lain yang ditangani Polda Jambi dan polres jajaran. Seluruh dana hasil penyelamatan tersebut diharapkan dapat dikembalikan ke kas negara atau kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.Selain itu, masyarakat juga diimbau berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi praktik korupsi di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam upaya pemberantasan korupsi secara berkelanjutan.(**)