Sidang Putus Aktivis Petani Thawaf Aly di Pengadilan Negeri Tanjab Timur, Selasa (9/3/2026)
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada aktivis petani Thawaf Aly dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit. Putusan yang dibacakan dalam sidang pada Selasa (9/3/2026) itu langsung ditolak oleh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya yang menyatakan akan mengajukan banding.
Sidang putusan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Anselmus Vialino Sinaga, SH. Meski hukuman yang dijatuhkan hanya tujuh bulan penjara, tim penasihat hukum menilai putusan tersebut tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Anggota tim kuasa hukum Thawaf Aly, Ahmad Azhari, SH.I, menegaskan pihaknya tidak dapat menerima putusan tersebut. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan justru menunjukkan banyak kejanggalan yang seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Kami tidak bisa menerima putusan tersebut. Jangankan tujuh bulan, satu hari pun kami tidak bisa menerimanya karena tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Azhari kepada wartawan.
Selain mengajukan banding, tim kuasa hukum juga menyatakan akan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial untuk diperiksa terkait proses persidangan yang dinilai bermasalah.
Perkara yang menjerat Thawaf Aly menarik perhatian berbagai pihak karena terdakwa dikenal sebagai aktivis yang selama ini mendampingi petani. Kasus tersebut juga berkaitan dengan sengketa lahan sawit di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam persidangan terungkap bahwa lahan yang menjadi objek perkara sebelumnya diklaim milik seorang pengusaha asal Sumatera Utara bernama Sucipto yang pernah menjalankan usaha perkebunan di Provinsi Jambi. Usaha tersebut sempat dihentikan karena diketahui berada di kawasan hutan produksi.
Sekitar tahun 2012–2013, Sucipto mengaku membeli lahan di wilayah Desa Merbau dan menanaminya dengan kelapa sawit. Namun kemudian diketahui bahwa lahan tersebut juga berada di kawasan hutan produksi. Karena khawatir melanggar ketentuan kehutanan, lahan itu disebut telah diserahkan kepada masyarakat desa melalui kepala desa saat itu.
Untuk memanfaatkan lahan tersebut secara legal, masyarakat kemudian diarahkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk membentuk kelompok tani agar dapat mengelolanya melalui skema Perhutanan Sosial. Dalam proses itu, Thawaf Aly turut menginisiasi pembentukan Kelompok Tani Maju Bersama yang diketuai Asman, warga Desa Merbau, sementara dirinya berperan sebagai humas kelompok.
Kelompok tani tersebut tidak langsung menggarap lahan karena menunggu perubahan status kawasan dari hutan produksi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Perubahan status kawasan baru terjadi pada tahun 2021. Aktivitas pengelolaan kebun oleh kelompok tani kemudian dimulai pada Juni 2025 berdasarkan berita acara serah terima lahan dari pihak desa kepada Kelompok Tani Maju Bersama.
Namun belakangan, Sucipto bersama pihak lain mengklaim tidak pernah menyerahkan lahan tersebut kepada pemerintah desa maupun kelompok tani. Klaim tersebut berujung pada laporan polisi terhadap anggota dan pengurus Kelompok Tani Maju Bersama atas dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Selama persidangan berlangsung, tim kuasa hukum terdakwa menilai terdapat sejumlah kejanggalan. Salah satunya adalah ketidakhadiran Sucipto sebagai saksi korban yang disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan sidang.
Selain itu, penasihat hukum juga mempertanyakan lima surat sporadik yang dijadikan barang bukti karena tidak satu pun tercatat atas nama Sucipto. Mereka juga menyoroti keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi yang menyatakan bahwa sporadik yang diterbitkan sebelum tahun 2021 di kawasan hutan produksi dapat dinilai cacat hukum.
Kuasa hukum juga menyoroti tidak dihadirkannya alat yang digunakan untuk memanen buah kelapa sawit sebagai barang bukti di persidangan.
Dengan berbagai hal tersebut, tim kuasa hukum menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim. Meski demikian, mereka menegaskan upaya hukum akan terus dilakukan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.
“Kami akan segera menyampaikan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jambi dengan menekankan fakta-fakta persidangan yang menurut kami diabaikan dalam putusan,” kata Azhari.(**)