Kapolda Jambi Gelar Konfrensi Pers Terkait Penangkapan DPO 58 Kilogram Sabu
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil menangkap buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran gelap narkotika seberat 58 kilogram sabu-sabu, M. Alung Ramadhan, setelah enam bulan dalam pelarian.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Utama Gedung Mapolda Jambi, Kamis (16/4/2026), dipimpin langsung Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, didampingi Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, Dirresnarkoba Kombes Pol. Dewa Made Palguna, serta Kabid Propam Kombes Pol. Darno.
Kapolda Jambi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 11 April 2026 terkait keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif hingga mendapatkan informasi bahwa pelaku bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir,” ujarnya.
Petugas selanjutnya melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang digunakan pelaku. Hingga akhirnya, pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, tim berhasil melakukan penyergapan di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang, termasuk Alung yang selama ini menjadi buronan.
Kapolda juga mengungkap kronologi pelarian Alung dari ruang penyidik Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memanfaatkan kelalaian petugas saat diperiksa seorang diri.
“Pelaku melarikan diri dalam kondisi tangan diborgol, keluar melalui jendela ruangan, lalu melepaskan borgol plastik tersebut,” jelasnya.
Setelah berhasil kabur, Alung sempat bersembunyi di masjid dan area sekitar sebelum berjalan kaki menuju kawasan Aurduri. Ia kemudian melarikan diri ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat karena memiliki kerabat di wilayah tersebut.
Selama pelarian, polisi terus melakukan pengembangan hingga ke luar daerah, termasuk menelusuri jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terindikasi berada di Yogyakarta. Polda Jambi juga berkoordinasi dengan Mabes Polri serta pihak imigrasi untuk mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri ke luar negeri.
“Alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan bersama lima orang lainnya, yakni RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51),” ungkap Kapolda.
Selain menangkap para tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat, alat hisap elektrik, uang tunai, serta barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(**)