Sengketa perdata terkait penguasaan sertifikat antara nasabah dan pihak bank berakhir damai di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (11/5/2026).
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Sengketa perdata terkait penguasaan sertifikat antara nasabah dan pihak bank berakhir damai di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (11/5/2026). Kesepakatan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Jbi.
Perkara ini melibatkan penggugat Emawati dan Joni Ardiansyah melawan pihak tergugat, yakni Rosaria selaku pimpinan Bank BRI Syariah Cabang Pembantu Jambi, pimpinan Bank Syariah Indonesia KCP Jambi, serta BSI pusat.
Dalam dokumen kesepakatan perdamaian, para pihak sepakat mengakhiri sengketa melalui mediasi yang difasilitasi hakim mediator. Salah satu poin utama adalah pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5731 atas nama Joni Ardiansyah kepada penggugat.
Selain itu, tergugat juga menyepakati pemberian ganti rugi yang harus dibayarkan paling lambat 10 Juni 2026. Pembayaran dilakukan secara tunai atau melalui transfer ke rekening atas nama Emawati.
Kuasa hukum penggugat dari LBH Siginjai, Firmansyah, mengatakan penyelesaian ini sebenarnya dapat dicapai lebih awal apabila penanganan di laporan polisi sebelumnya berjalan optimal.
Menurutnya, saat proses di Polda Jambi, penyidik telah menemukan adanya pengakuan bahwa sertifikat berada di pihak bank. Namun, tidak dilakukan penyitaan barang bukti maupun upaya mediasi antara para pihak.
“Seharusnya persoalan ini sudah selesai sejak beberapa bulan lalu. Saat itu sudah ada pengakuan sertifikat berada di pihak bank, tetapi tidak ada penyitaan ataupun mediasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, karena proses hukum tidak berlanjut, pihaknya menempuh jalur perdata dengan menggugat pihak bank yang dinilai menguasai sertifikat tanpa hak.
Meski demikian, pihak penggugat menerima hasil mediasi tersebut. Selain sertifikat dikembalikan, kompensasi diberikan atas kerugian selama satu tahun karena tidak dapat memanfaatkan dokumen tersebut.
Kesepakatan perdamaian ini ditandatangani oleh kuasa penggugat Benny Junaidy, S.H., dan perwakilan tergugat Muhammad Daud, sekaligus mengakhiri sengketa yang sebelumnya bergulir di PN Jambi.(**)