LBH SIGINJAI Keluhkan Kinerja Polda Jambi, Sengketa Nasabah Bank Berakhir di PN Jambi

Sengketa perdata terkait penguasaan sertifikat antara nasabah dan pihak bank berakhir damai di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (11/5/2026).
Sengketa perdata terkait penguasaan sertifikat antara nasabah dan pihak bank berakhir damai di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (11/5/2026).

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Sengketa perdata terkait penguasaan sertifikat antara nasabah dan pihak bank berakhir damai di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (11/5/2026). Kesepakatan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Jbi.

Perkara ini melibatkan penggugat Emawati dan Joni Ardiansyah melawan pihak tergugat, yakni Rosaria selaku pimpinan Bank BRI Syariah Cabang Pembantu Jambi, pimpinan Bank Syariah Indonesia KCP Jambi, serta BSI pusat.

Dalam dokumen kesepakatan perdamaian, para pihak sepakat mengakhiri sengketa melalui mediasi yang difasilitasi hakim mediator. Salah satu poin utama adalah pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5731 atas nama Joni Ardiansyah kepada penggugat.

Selain itu, tergugat juga menyepakati pemberian ganti rugi yang harus dibayarkan paling lambat 10 Juni 2026. Pembayaran dilakukan secara tunai atau melalui transfer ke rekening atas nama Emawati.

Kuasa hukum penggugat dari LBH Siginjai, Firmansyah, mengatakan penyelesaian ini sebenarnya dapat dicapai lebih awal apabila penanganan di laporan polisi sebelumnya berjalan optimal.

Menurutnya, saat proses di Polda Jambi, penyidik telah menemukan adanya pengakuan bahwa sertifikat berada di pihak bank. Namun, tidak dilakukan penyitaan barang bukti maupun upaya mediasi antara para pihak.

“Seharusnya persoalan ini sudah selesai sejak beberapa bulan lalu. Saat itu sudah ada pengakuan sertifikat berada di pihak bank, tetapi tidak ada penyitaan ataupun mediasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, karena proses hukum tidak berlanjut, pihaknya menempuh jalur perdata dengan menggugat pihak bank yang dinilai menguasai sertifikat tanpa hak.

Meski demikian, pihak penggugat menerima hasil mediasi tersebut. Selain sertifikat dikembalikan, kompensasi diberikan atas kerugian selama satu tahun karena tidak dapat memanfaatkan dokumen tersebut.

Kesepakatan perdamaian ini ditandatangani oleh kuasa penggugat Benny Junaidy, S.H., dan perwakilan tergugat Muhammad Daud, sekaligus mengakhiri sengketa yang sebelumnya bergulir di PN Jambi.(**)




Berita Terkait

Dampingi Mensos RI, Wali Kota Maulana Tinjau Progres Sekolah Rakyat di Bagan Pete

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf bersama Gubernur Jambi Al Haris dan Wali Kota Jambi M...

Wali Kota Jambi Sambut Delegasi Pengakap Malaysia, Perkuat Kerja Sama Kepemudaan Serumpun

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI – Pemerintah Kota Jambi membuka peluang memperkuat kerja sama di bidang kepemudaan dan kep...

Kota Jambi Raih WTP ke-10 Berturut-turut, BPK Beri Sejumlah Catatan

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI – Pemerintah Kota Jambi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pem...

Maulana Bawa Potensi Kota Jambi ke Forum Internasional UCLG ASPAC 2026

ARUNGNEWS COM,KOTAJAMBI–Pemerintah Kota Jambi terus membuka ruang kerja sama internasional untuk memperkuat posisi...

Semarak HUT ke-80, Pemkot Jambi Gelar Beragam Lomba Antar-OPD

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI – Pemerintah Kota Jambi menggelar berbagai perlombaan antarkantor Organisasi Perangkat Dae...

MA Registrasi Uji Materiil Perwal Kampung Bahagia, Warga Jambi Lawan Kebijakan Wali Kota

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI- Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan hak uji materiil yang diajukan ...

Terungkap! Dugaan Penipuan Rekrutmen Jaksa Seret Nama Pejabat Jambi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Dugaan penipuan berkedok kelulusan seleksi jaksa melalui jalur khusus mencuat dan menyeret nam...

Eks Kadisdik Jambi Ditahan, Skandal DAK SMK Seret Tujuh Tersangka

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan ko...

Bantah Isu Penggerebekan, Dr. DK Klaim Tidak Berduaan

ARUNGNEWS,COM,JAMBI- Dr. DK akhirnya memberikan klarifikasi terkait peristiwa penggerebekan dirinya di sebuah kamar kos ...

Digerebek di Kos Mahasiswi, Oknum Wakil Dekan UIN Jambi Dicopot dan Dicoret dari MUI

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Kasus dugaan pelanggaran moral yang melibatkan seorang oknum dosen berinisial DK mengguncang dunia ...