LBH SIGINJAI Keluhkan Kinerja Polda Jambi, Sengketa Nasabah Bank Berakhir di PN Jambi

Sengketa perdata terkait penguasaan sertifikat antara nasabah dan pihak bank berakhir damai di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (11/5/2026).
Sengketa perdata terkait penguasaan sertifikat antara nasabah dan pihak bank berakhir damai di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (11/5/2026).

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Sengketa perdata terkait penguasaan sertifikat antara nasabah dan pihak bank berakhir damai di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (11/5/2026). Kesepakatan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Jbi.

Perkara ini melibatkan penggugat Emawati dan Joni Ardiansyah melawan pihak tergugat, yakni Rosaria selaku pimpinan Bank BRI Syariah Cabang Pembantu Jambi, pimpinan Bank Syariah Indonesia KCP Jambi, serta BSI pusat.

Dalam dokumen kesepakatan perdamaian, para pihak sepakat mengakhiri sengketa melalui mediasi yang difasilitasi hakim mediator. Salah satu poin utama adalah pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5731 atas nama Joni Ardiansyah kepada penggugat.

Selain itu, tergugat juga menyepakati pemberian ganti rugi yang harus dibayarkan paling lambat 10 Juni 2026. Pembayaran dilakukan secara tunai atau melalui transfer ke rekening atas nama Emawati.

Kuasa hukum penggugat dari LBH Siginjai, Firmansyah, mengatakan penyelesaian ini sebenarnya dapat dicapai lebih awal apabila penanganan di laporan polisi sebelumnya berjalan optimal.

Menurutnya, saat proses di Polda Jambi, penyidik telah menemukan adanya pengakuan bahwa sertifikat berada di pihak bank. Namun, tidak dilakukan penyitaan barang bukti maupun upaya mediasi antara para pihak.

“Seharusnya persoalan ini sudah selesai sejak beberapa bulan lalu. Saat itu sudah ada pengakuan sertifikat berada di pihak bank, tetapi tidak ada penyitaan ataupun mediasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, karena proses hukum tidak berlanjut, pihaknya menempuh jalur perdata dengan menggugat pihak bank yang dinilai menguasai sertifikat tanpa hak.

Meski demikian, pihak penggugat menerima hasil mediasi tersebut. Selain sertifikat dikembalikan, kompensasi diberikan atas kerugian selama satu tahun karena tidak dapat memanfaatkan dokumen tersebut.

Kesepakatan perdamaian ini ditandatangani oleh kuasa penggugat Benny Junaidy, S.H., dan perwakilan tergugat Muhammad Daud, sekaligus mengakhiri sengketa yang sebelumnya bergulir di PN Jambi.(**)




Berita Terkait

Polemik OPBM Memanas, LBH Siginjai Kirim Bantahan Hukum ke Pemkot Jambi

ARUNGNEWS.COM- Polemik Program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) di Kota Jambi kian memanas. Lembaga ...

LBH Siginjai ajukan banding Admistratif Wali Kota Jambi ke Gubernur

ARUNGNEWS.COM, JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai resmi mengajukan banding administratif kepada Gubernur...

Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi

Oleh: Firmansyah, SH, MHPraktisi Hukum dan Pendiri LBH YAHEHU Papua MENGAJUKAN gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ...

Dukung Program MBG, Wakil Ketua DPRD Jambi Dilaporkan ke Badan Kehormatan

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi J...

Nasabah BAF Jambi Terima Hadiah Utama Yamaha Mio M3 dari Program Semarak Berkah 2026

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Kegembiraan terpancar dari wajah Aljefri Mardian saat menerima hadiah utama berupa satu unit sepeda...

LBH Siginjai Laporkan Pelanggaran Lalu Lintas Bentor ke Polresta Jambi

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai membuat pengaduan resmi kepada Kepolisian Resor (Po...

Terungkap! Dugaan Penipuan Rekrutmen Jaksa Seret Nama Pejabat Jambi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Dugaan penipuan berkedok kelulusan seleksi jaksa melalui jalur khusus mencuat dan menyeret nam...

Eks Kadisdik Jambi Ditahan, Skandal DAK SMK Seret Tujuh Tersangka

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan ko...

Bantah Isu Penggerebekan, Dr. DK Klaim Tidak Berduaan

ARUNGNEWS,COM,JAMBI- Dr. DK akhirnya memberikan klarifikasi terkait peristiwa penggerebekan dirinya di sebuah kamar kos ...

Digerebek di Kos Mahasiswi, Oknum Wakil Dekan UIN Jambi Dicopot dan Dicoret dari MUI

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Kasus dugaan pelanggaran moral yang melibatkan seorang oknum dosen berinisial DK mengguncang dunia ...