LBH SIGINJAI Keluhkan Kinerja Polda Jambi, Sengketa Nasabah Bank Berakhir di PN Jambi

Sengketa perdata terkait penguasaan sertifikat antara nasabah dan pihak bank berakhir damai di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (11/5/2026).
Sengketa perdata terkait penguasaan sertifikat antara nasabah dan pihak bank berakhir damai di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (11/5/2026).

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Sengketa perdata terkait penguasaan sertifikat antara nasabah dan pihak bank berakhir damai di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (11/5/2026). Kesepakatan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Jbi.

Perkara ini melibatkan penggugat Emawati dan Joni Ardiansyah melawan pihak tergugat, yakni Rosaria selaku pimpinan Bank BRI Syariah Cabang Pembantu Jambi, pimpinan Bank Syariah Indonesia KCP Jambi, serta BSI pusat.

Dalam dokumen kesepakatan perdamaian, para pihak sepakat mengakhiri sengketa melalui mediasi yang difasilitasi hakim mediator. Salah satu poin utama adalah pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5731 atas nama Joni Ardiansyah kepada penggugat.

Selain itu, tergugat juga menyepakati pemberian ganti rugi yang harus dibayarkan paling lambat 10 Juni 2026. Pembayaran dilakukan secara tunai atau melalui transfer ke rekening atas nama Emawati.

Kuasa hukum penggugat dari LBH Siginjai, Firmansyah, mengatakan penyelesaian ini sebenarnya dapat dicapai lebih awal apabila penanganan di laporan polisi sebelumnya berjalan optimal.

Menurutnya, saat proses di Polda Jambi, penyidik telah menemukan adanya pengakuan bahwa sertifikat berada di pihak bank. Namun, tidak dilakukan penyitaan barang bukti maupun upaya mediasi antara para pihak.

“Seharusnya persoalan ini sudah selesai sejak beberapa bulan lalu. Saat itu sudah ada pengakuan sertifikat berada di pihak bank, tetapi tidak ada penyitaan ataupun mediasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, karena proses hukum tidak berlanjut, pihaknya menempuh jalur perdata dengan menggugat pihak bank yang dinilai menguasai sertifikat tanpa hak.

Meski demikian, pihak penggugat menerima hasil mediasi tersebut. Selain sertifikat dikembalikan, kompensasi diberikan atas kerugian selama satu tahun karena tidak dapat memanfaatkan dokumen tersebut.

Kesepakatan perdamaian ini ditandatangani oleh kuasa penggugat Benny Junaidy, S.H., dan perwakilan tergugat Muhammad Daud, sekaligus mengakhiri sengketa yang sebelumnya bergulir di PN Jambi.(**)




Berita Terkait

Maulana Lantik Pengurus GEMAKOJA 2026–2027, Mahasiswa Didorong Jadi

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI- Wali Kota Jambi, Maulana, resmi melantik Badan Pengurus Harian (BPH) Gerakan Mahasiswa Kota Jam...

151 RT di Danau Sipin Masuk Tahap I Program Kampung Bahagia 2026

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI – Sebanyak 151 rukun tetangga (RT) di Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, resmi menjadi bag...

LBH SIGINJAI Keluhkan Kinerja Polda Jambi, Sengketa Nasabah Bank Berakhir di PN Jambi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Sengketa perdata terkait penguasaan sertifikat antara nasabah dan pihak bank berakhir damai di Penga...

Indosat Catat Pertumbuhan Dua Digit pada Kuartal I 2026, Pendapatan Tembus Rp15,2 Triliun

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA- Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) mengawali tahun 2026 dengan kinerja keuangan yang kuat, dita...

Pecahkan Rekor Nasional, Wali Kota Cup Race 2026 di Jambi Berhasil Dongkrak Ekonomi UMKM

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI- Gelaran balap motor “Wali Kota Cup Race 2026” resmi ditutup oleh Wali Kota Jam...

HUT ke-80 Pemkot Jambi Dimeriahkan 30 Event, Warga Bisa Menikmati Gratis

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Pemerintah Kota Jambi sekaligus Hari Jadi Tanah Pilih Pusa...

Terungkap! Dugaan Penipuan Rekrutmen Jaksa Seret Nama Pejabat Jambi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Dugaan penipuan berkedok kelulusan seleksi jaksa melalui jalur khusus mencuat dan menyeret nam...

Eks Kadisdik Jambi Ditahan, Skandal DAK SMK Seret Tujuh Tersangka

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan ko...

Bantah Isu Penggerebekan, Dr. DK Klaim Tidak Berduaan

ARUNGNEWS,COM,JAMBI- Dr. DK akhirnya memberikan klarifikasi terkait peristiwa penggerebekan dirinya di sebuah kamar kos ...

Digerebek di Kos Mahasiswi, Oknum Wakil Dekan UIN Jambi Dicopot dan Dicoret dari MUI

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Kasus dugaan pelanggaran moral yang melibatkan seorang oknum dosen berinisial DK mengguncang dunia ...