foto : ilustrasi
ARUNGNEWS.COM,MUARABULIAN-Peredaran narkoba di Desa Sungai Baung,Kecamatan Muarabulian,Kabupaten Batang Hari kian meresahkan. Warga secara terbuka mendesak aparat kepolisian untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap para pengedar yang dinilai masih leluasa beroperasi di wilayah tersebut.
Berbagai upaya sebenarnya telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Sungai Baung bersama masyarakat. Salah satunya melalui deklarasi penolakan narkoba yang digelar di Masjid Al-Karimutthohiriyah sebagai bentuk komitmen moral dan sosial melawan peredaran barang haram tersebut.
Selain itu, pemerintah desa bersama para pegiat masyarakat juga telah menetapkan sanksi sosial terhadap para terduga pelaku narkoba. Dalam kesepakatan tersebut, warga sepakat tidak akan menghadiri kegiatan atau acara yang melibatkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba.
Namun, langkah tersebut dinilai belum efektif menghentikan peredaran narkoba. Para pelaku disebut tidak jera dan tetap menjalankan aktivitasnya, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan.
“Sanksi sosial sudah dilakukan, deklarasi juga sudah. Tapi itu belum cukup. Tanpa tindakan hukum yang tegas, mereka tidak akan berhenti,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menyebut laporan terkait aktivitas peredaran narkoba juga telah disampaikan kepada pemerintah desa, dan diteruskan kepada pihak terkait. Meski demikian, hingga kini masyarakat belum melihat adanya tindakan nyata yang mampu menghentikan peredaran tersebut.
Kondisi ini membuat masyarakat semakin resah. Mereka menilai, peran aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk memberikan efek jera melalui penindakan hukum yang tegas, termasuk penangkapan dan proses pidana terhadap para pelaku.
Warga Sungai Baung juga menyatakan kesiapan untuk membantu aparat dengan memberikan informasi, selama ada jaminan perlindungan bagi masyarakat yang berani melapor.
Desakan ini menjadi peringatan keras bagi aparat kepolisian agar tidak lambat merespons situasi yang berkembang. Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan keresahan masyarakat akan semakin meluas dan berpotensi memicu tindakan di luar kendali hukum.(**)